Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus penipuan rekrutmen CPNS dengan terlapor Olivia Nathania.
Atas temuan itu, polisi menaikkan status kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS itu ke tingkat penyidikan.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Olivia pada Senin (18/20/2021) kemarin yang kemudian dilakukan gelar perkara oleh penyidik.
"Sudah dinaikkan, kita temukan unsur pidana dan naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di, Selasa (19/10/2021).
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar diduga menipu 225 korban yang mendaftar CPNS Bodong Jalur Prestasi.
Untuk kasus yang sedang berproses di Polda Metro Jaya, Olivia dilaporkan oleh 5 korban yang mengalami kerugian mulai dari Rp 25-150 Juta.
Baca juga: Setelah Dicecar 42 Pertanyaan, Putri Nia Daniaty Berharap Damai dengan Korban Penipuan CPNS
Total kerugian 225 korban ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Kasus ini juga mencatut sejumlah nama pejabat di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
Olivia telah menjalani dua kali pemeriksaan pada 11 dan 18 Oktober 2021.
Putri penyanyi lawas Nia Daniaty itu dicecar 42 pertanyaan mengenai kronologi perekrutan CPNS yang dituduhkan padanya.
Tak hanya itu, Oli juga dituding memalsukan Surat Keputusan penetapan CPNS lengkap dengan NIP dan logo Badan Kepegawaian Negara.
Olivia dan suaminya disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.