Ini Daftar Nama dan Pangkat 20 Oknum Polisi yang Disidang Etik Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP
Kombes Erdi Adrimulan mengatakan dalam kasus pemerasan ini, pihaknya akan secara tegas dalam menindak setiap anggota yang terlibat
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri sudah mejatuhkan sanksi kepada 20 anggotanya melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus pemerasan ke penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
Sanksinya sendiri mulai dari pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga demosi.
"Sesuai dengan komitmen terkait penanganan kasus DWP 2024, Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Erdi mengatakan dalam hal ini pihaknya akan secara tegas dalam menindak setiap anggota yang terlibat.
Pelibatan pihak eksternal seperti Kompolnas juga dilakukan untuk mengawasi proses tersebut agar transparan.
Baca juga: Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP Berlanjut, Anggota Polisi HK dan JA Disanksi Demosi Delapan Tahun
"Segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas," jelasnya.
Berikut 20 anggota yang sudah menjalani proses etik
1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.
2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun karena memeras korban.
5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun karena memeras korban.
6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun karena memeras korban.
7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.