Kompolnas Terus Awasi Proses Pidana Kasus Pemerasan Penonton DWP
Komisioner Kompolnas M Choirul Anam memastikan proses pemidanaan oknum yang terlibat kasus pemerasan penonton DWP juga turut diawasi.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Kompolnas M Choirul Anam memastikan tidak hanya sekadar mengawasi sidang etik kasus pemerasan penonton Djakarta Wareshouse Project (DWP) 2024.
Menurutnya, proses pemidanaannya oknum yang terlibat pemerasan juga turut diawasi.
Baca juga: Update Kasus Pemerasan Penonton DWP: Tiga Perwira Polisi Disanksi Demosi 1-8 Tahun
“Hasil kerja Propam inilah yang juga sebenarnya disamping mencerminkan pelanggaran etik yang ujungnya perbuatan tercela nah itu juga nuansa kuat pidananya juga besar,” kata Anam kepada wartawan Senin (20/1/2025).
Anam menambahkan proses pemeriksaan saksi, ada keterangan yang diperoleh dari selain kepolisian.
Kompolnas memandang adanya keterangan dari saksi di luar sidang etik sangat positif.
Baca juga: Kompolnas Desak Anggota Polri Pelaku Pemerasan Penonton DWP juga Disanksi Pidana Sesuai Perannya
“Dan ini dibuktikan dengan angka (terduga pelanggar) yang melebihi dari 18 orang,” paparnya.
Hal itu pula menjadi komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam proses pengembangan kasus tersebut.
“Soal kasus DWP ini kan kental sekali adanya peristiwa pidana. Apalagi korban juga bersuara di sosial media. Ya menjelaskan bagaimana peristiwa itu berlangsung,” tambahnya.
“Tapi lepas dari soal pengakuan korban ya, yang paling penting dalam konstruksi peristiwa nya adalah, apa yang dilakukan oleh Propam,” ujar Anam.
Menurutnya penting untuk mengurai peristiwanya, mendudukan siapa yang tanggungjawab, strukturnya kaya apa, peristiwa detail-detailnya seperti apa, sampai mengurai hari per hari dan bukti bukti yang ada.
Untuk informasi, sejauh ini sudah ada 28 anggota Polri yang menjalani sidang kode etik terkait perkara tersebut.
Tiga anggota di antaranya mendapat sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang salah satunya mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jika Kombes Donald melakukan pembiaran anggotanya memeras.
"Hasil sidang terlihat dan perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.