Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Taman Impian Jaya Ancol sudah mengizinkan anak-anak di bawah 12 tahun untuk dapat berkunjung.
Keputusan ini seiring dengan berlakukannya penurunan level PPKM Provinsi DKI Jakarta dari level 3 menjadi level 2.
Keputusan itu tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 serta dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019.
"Mulai hari ini Ancol resmi dapat menerima kunjungan dari anak di bawah usia 12 tahun dengan pendampingan orang tua," kata Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Teuku Sahir Syahali dalam keterangan resminya, Selasa (20/10/2021).
Meski begitu, ia menegaskan bahwa saat ini pemberlakukan protokol kesehatan tetap dilakukan secara ketat, mengingat adanya pengaturan baru bagi pengunjung tersebut.
Selain harus membeli tiket secara daring, ia mengatakan bahwa pengunjung wajib untuk menginstal aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan status sudah vaksin melalui aplikasi tersebut.
Baca juga: Ganjil Genap Kawasan Wisata di DKI Jakarta Berlaku Hari Ini di Ancol dan TMII
Adapun katagori yang diperbolehkan masuk, hanya pengunjung dengan katagori berwarna hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi.
Bagi anak di bawah usia 12 tahun, diperbolehkan berkunjung dengan wajib didampingi oleh orang tua yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Sebagai informasi, bahwa ganjil genap kendaraan bermotor roda 4 menuju Ancol tetap diberlakukan pada Jumat, Sabtu dan Minggu mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
"Unit rekreasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol yang dapat dinikmati antara lain Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni Ancol dan Gondola."
"Sea World Ancol sudah dapat menerima kunjungan mulai Kamis, 21 Oktober 2021."
"Sementara itu, untuk aktivitas berenang di Pantai belum diijinkan serta arena permainan air Atlantis Water Adventure belum beroperasi sampai informasi lebih lanjut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kabar Gembira, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Sudah Boleh Rekreasi ke Ancol