TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Polri mempersilakan MFA (21) mahasiswa yang dibanting Brigadir NP saat pengamanan aksi unjuk rasa di Tangerang melaporkan kasus yang dialaminya secara pidana.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan pihaknya memastikan akan mengawal laporan itu agar bisa ditindaklanjuti oleh penyidik Polri.
"Silahkan melaporkan terkait kejadian tersebut kami pasti akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Respons Anies Dapat Rapor Merah dari LBH Jakarta hingga Wagub DKI Pasang Badan
Baca juga: Dapat Rapor Merah, Kenapa Gubernur Anies Minta Seluruh Gubernur di Indonesia Juga Dievaluasi LBH ?
Sambo menuturkan Brigadir NP diketahui bukan bertugas sebagai anggota Brimob saat mengawal aksi unjuk rasa tersebut.
Sebaliknya, dia merupakan anggota Reskrim Polres Tangerang Kota.
Ia menambahkan penindakan Brigadir NP ini sesuai dengan instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8/2021.
"Pasti tindaklanjut intruksi Kapolri," tukasnya.
Diketahui, sebuah video memperlihatkan kericuhan saat demo mahasiswa di halaman Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.
Karena berakhir ricuh, aparat kepolisian pun membubarkan demonstrasi yang berunjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang itu.
Baca juga: Pemeriksaan Rampung, Polisi yang Banting Mahasiswa Jalani Sidang Disiplin di Polda Banten
Ketika itu, seorang polisi Brigadir NP malah membanting mahasiswa.
Dalam video yang tersebar di berbagai akun media sosial baik di Instagram dan Twitter, terlihat anggota polisi tersebut awalnya memiting bagian leher mahasiswa.
Kemudian oknum polisi itu membanting korban hingga terkapar di lantai beton.
Korban pun tak berdaya meringis kesakitan dan sempat terlihat kejang-kejang akibat aksi kekerasan anggota polisi tersebut.
Beberapa anggota polisi lain membantu membangunkan mahasiswa itu sambil menanyakan kondisi yang dialami korban.