TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memastikan telah mengusulkan penambahan jumlah warga penerima kompensasi bau TPST Bantargebang.
Dari yang semula tiga, kini menjadi empat kelurahan.
Rahmat Effendi mengatakan, lokasi TPST Bantargebang sejatinya berada di wilayah Kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul dan Sumur Batu.
Sedangkan Kelurahan Bantargebang, lokasinya bisa dikatakan tidak terlalu dekat dengan lokasi TPST tetapi mendapatkan dampak dari aktivitas pemrosesan sampah milik DKI Jakarta tersebut.
"Saat satu kelurahan yaitu Kelurahan Bantargebang yang juga masuk dalam ruang lingkup Kecamatan Bantargebang minta haknya (kompensasi bau), maka oleh warga tiga kelurahan itu diperkenankan," kata Rahmat, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Ratusan Warga Jambi Jadi Korban Penipuan Investasi Ternak Lele, Kerugian Rp 2,3 Miliar
Baca juga: Kelola Investasi Bodong Sendiri, Perempuan Ini Raup Untung Rp 1,28 Miliar
Baca juga: Dapat Rapor Merah, Kenapa Gubernur Anies Minta Seluruh Gubernur di Indonesia Juga Dievaluasi LBH ?
Tetapi lanjut dia, nilai kompensasi bau bagi warga sekitar TPST Bantargebang dibedakan berdasarkan klasifikasi jarak serta dampaknya bagi masyarakat.
Karena Kelurahan Bantargebang berada tidak begitu dekat dengan TPTS Bantargebang, nilai kompensasi bau sampah harus berbeda dengan warga tiga kelurahan yang berdampingan langsung.
"Tapi (nilai kompensasi bau) tidak sama dengan yang mereka (tiga kelurahan), prinsipnya pemerintah kan ngikutin aja yang penting by name by addres, KTP situ tinggal di situ gitu," jelas dia.
Menurut Pepen, usulan ini juga sudah disetujui warga selaku penerima kompensasi bau dan yang merasakan dampak secara langsung.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Bekasi telah mengajukan usulan ke dalam pembahasan perpanjangan kontrak kerja sama TPST Bantargebang dengan DKI Jakarta.
"Mereka sudah setuju, terkahir kan kita sudah ada pertemuan, minimal nilainya dibedakan paling tidak setengahnya," jelas dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bekasi Minta DKI Tambah 1 Kelurahan Penerima Kompensasi Bau TPST Bantargebang,