News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Jerat Nasabah, Perusahaan Pinjol Ilegal Ada yang Bekerjasama dengan Pinjaman Online Legal

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah tersangka dihadirkan pada Konferensi Pers Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan peminjaman online (pinjol) ilegal ternyata terkait dengan perusahaan pinjaman legal.

Hal itu ditemukan polisi dalam penyelidikan terhadap lima perusahaan pinjol yang berhasil dibongkar di lima tempat kawasan Jakarta dan sekitarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan dalam satu kasus di Tangerang, pihaknya menemukan satu perusahaan pinjol ilegal yang terkait dengan perusahaan pinjol legal.

Baca juga: OJK: Pinjol Legal Tidak Boleh Akses Selain Kamera, Mikropon, dan Lokasi HP Peminjam

Dalam hasil penyelidikan, perusahaan pinjol legal terafiliasi dengan perusahaan pinjol ilegal.

"Jadi ini aksi gurita ketika nasabah enggak bisa bayar di pinjol legal dia akan tawarkan nasabah ke pinjol ilegal. Data ini diberikan ke pinjol ilegal," tutur Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021).

Kata Auliansyah, pinjol legal menjadi etalase agar bisa menjerat nasabah ke pinjol ilegal.

Saat nasabah tak mampu membayar pinjol resmi, maka pihak pinjol resmi menawarkan alternatif untuk meminjam di pinjol ilegal.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Maluku Tangani 9 Aduan Pinjol Ilegal

Apabila nasabah terjerat, maka utangnya lebih tak terkendali karena bunga yang membengkak.

Sebab, pinjol ilegal tak terikat dengan aturan bunga yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bahkan utang Rp 2 juta dapat berlipat ganda menjadi Rp 104 juta hanya dalam waktu beberapa bulan.

"Di sanalah akan terjadi pengancaman dan menekan ke peminjam ketika enggak bisa bayar," jelasnya.

Dalam proses penagihan, pihak pinjol ilegal pun tak mengikuti aturan OJK.

Mereka melakukan tindak pidana seperti pengancaman hingga pencemaran nama baik apabila nasabah tak melunasi utang.

Misalnya saja dengan mencuri seluruh kontak person nasabah juga mengedit foto nasabah menjadi foto porno untuk disebarkan.

Saat ini kata Auliansyah, pihaknya masih mempelajari modus tersebut. Sehingga ia tak berani berspekulasi cara yang sama diterapkan di semua pinjol legal.

"Itu hanya satu temuan kami dari lima perusahaan pinjol yang kami ungkap," bebernya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Bekerjasama dengan yang Legal Untuk Jerat Nasabah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini