News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Polda Metro Gerebek 5 Lokasi, Tetapkan 13 Tersangka, Tapi Pemodal Pinjol Ilegal Belum Tersentuh

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan itu dilakukan lima lokasi yakni di Ruko Kelapa Gading, Indo Tekno Nusantara Green Lake City, Ruko Karet Pasar Baru, Tanah Abang, dan di Kelapa Dua Tangsel.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus melakukan penggerebekan terhadap perusahaan Financial Technology ilegal yang menyediakan praktik pinjaman online.

Praktik pinjol yang kian meresahkan masyarakat, membuat polisi semakin aktif mengungkap dan menindak perusahaan tersebut.

Dalam seminggu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar lima lokasi kasus dugaan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Berikut hasil dari penggerebekan di lima lokasi wilayah hukum Polda Metro Jaya tersebut.

Tetapkan 13 Tersangka

Dari 5 lokasi itu polisi mengamankan 105 aplikasi pinjol ilegal dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam operasi pemberantasan pinjol ilegal itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan itu dilakukan lima lokasi.

Yakni di Ruko Kelapa Gading, Indo Tekno Nusantara Green Lake City, Ruko Karet Pasar Baru, Tanah Abang, dan di Kelapa Dua Tangsel.

"Hari ini kita lakukan rilis dari penggerebekan lima tempat fintech atau pinjaman online ilegal. Kita amankan 13 orang dan sudah ditahan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).

Ditreskrimsus Polda Metro.Jaya, menggerebek perusahaan aplikasi pinjaman online di Ruko Crown, Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2031). Di ruko ini petugas mendapati 13 perusahaan aplikasi online beroperasi di sini, 3 berstatus legal sedang 10 lainnya illegal. Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat karena perusahaan aplikasi ilegal ini dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat. Dari lokasi ini.petugas mengamankan 32 orang untuk pemeriksaan lebih lanjut. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Ketiga belas tersangka itu terdiri dari beberapa karyawan di tingkat level berbeda.

Mulai dari supervisor, debt collector marketing hingga direktur perusahaan.

"Sebanyak 105 aplikasi pinjaman online ilegal dan masih kita terus kembangkan," tuturnya.

Pinjol-pinjol tersebut juga kerap melakukan pengancaman dalam penagihannya kepada nasabah.

Di samping itu, polisi juga menemukan bukti chat yang menyertakan foto asusila yang kerap dikirim kepada peminjam agar membayar utang.

Dari penggerebekan itu polisi akan menindak tegas setiap praktik pinjaman online.

Barang bukti yang disita di antaranya 30 perangkat komputer berupa monitor, CPU dan keyboard, 14 laptop, 30 handphone, dua kotak SIM card, 17 buah RAM.

Pemodal atau Penyandang Dana Pinjol Belum Tertangkap

Polisi masih memburu para Direktur Utama dan pemberi modal atau penyandang dana dari 5 perusahaan Peminjaman Online (Pinjol) ilegal yang digerebek petugas dalam seminggu terakhir.

Saat ini, polisi baru mampu menangkap direktur satu perusahaan pinjol.

Itu pun bukan direktur utamanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa pihaknya meringkus 13 tersangka dari lima lokasi perusahaan pinjol yang meresahkan masyarakat.

Pertama adalah di Ruko Komplek Kelapa Gading, kedua PT Indonesia Tekno Nusantara di Green Lake City, ketiga di Jalan Karet Pasar Baru, keempat di Tanah Abang Jakarta Pusat, dan kelima di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan.

"Dari lima TKP yang sudah kami lakukan penggerebekan menyangkut masalah Financial Teknologi ilegal ada 13 tersangka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," bebernya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers penggerebekan 5 pinjol ilegal di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021). (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Dari 13 tersangka katanya semuanya merupakan pegawai yang penting dari perusahaan pinjol tersebut.

Namun untuk pemberi modal dan direktur utama perusahaan semuanya masih lolos.

Auliansyah berjanji akan menangkap para bos besar itu.

"Mengenai perusahaannya atau pemodal utama pasti ada, kami masih lakukan penyelidikan dan pengejaran kalau berhasil ditangkap akan kami rilis kembali," janjinya.

13 Tersangka Kena Pasal Berlapis

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan 13 tersangka kasus pinjaman online ilegal dijerat dengan pasal berlapis.

Dia merincikan, dari penggerebekan di Kelapa Gading pihak polisi menangkap lima orang.

Sementara dari Ruko di Karet polisi tangkap satu orang.

Kemudian di Green Lake City polisi tangkap tiga orang.

Di Tanah Abang polisi tangkap dua orang dan di Kelapa Dua Tangerang Selatan polisi tangkap tiga orang.

Baca juga: Kantongi Bukti Ini, Polisi Duga Bos Pinjaman Online Ilegal di Cengkareng Adalah WNA

Dari 13 tersangka katanya semuanya merupakan pegawai yang penting dari perusahaan pinjol tersebut.

Beberapa di antaranya ialah desk collection atau DC.

Tugas DC ialah melakukan penagihan kepada korban.

Dimana unit DC ini menagih korban lewat sms dan media sosial korban.

Umumnya modus penagihan yang dilakukan ialah dengan cara pengancaman kepada korban.

Kemudian ada SPV telemarketing yang bertugas mengiklankan dan membujuk korban mengambil pinjaman online.

Lalu ada Human Resource Departement (HRD) perusahaan Pinjol. Bahkan hingga Direktur Pinjol.

Sementara direktur utama atau pemberi modal Pinjol masih diburu polisi.

"Mengenai perusahaannya atau pemodal utama pasti ada, kami masih lakukan penyelidikan dan pengejaran kalau berhasil ditangkap akan kami rilis kembali," janjinya.

Baca juga: Digerebek Polisi, Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Sepi, Hanya Ada 4 Orang, Puluhan Lainnya WFH

Atas perbuatannya, 13 tersangka Pinjol ini dijerat tiga undang-undang sekaligus.

Mereka dijerat Pasal 28, Pasal 45, Pasal 27 Undang-undang ITE.

Kemudian polisi juga terapkan Pasal 65 Pasal 115 dalam Undang-undang Perdagangan dan Pasal 178 KUHP tentang Penipuan Penggelapan.

"Jadi ada tiga undang-undang yakni UU ITE, UU Perdagangan, dan KUHP," jelasnya.

Teror Nasabah Pakai Konten Asusila, Empat Tersangka Pinjol Kelapa Gading Dijerat UU Pornografi

Polda Metro Jaya membongkar praktik pinjaman online (pinjol) dari perusahaan Fintech PT ANT Information Consulting (AIC) di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin (18/10/2021)

Dalam penggerebekan itu, empat pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pornografi karena menyebar konten porno saat melakukan penagihan utang.

Hal itu dilakukan untuk menakuti sekaligus mengancam korban agar membayar utang yang telah jatuh tempo.

"Untuk tersangka yang di Kelapa Gading ada 4 tersangka. Mereka karyawan yang kerap melakukan penagihan dengan mengirim konten porno,"kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).

(Kiri) Seorang pegawai PT AIC saat diamankan dan (Kanan) Kondisi kantor PT AIC saat dilakukan penggerebekan. (Kolase Tribunnews.com: TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Yusri mengatakan modus pinjol ilegal ini merupakan cara yang sering diambil dalam menagih utang kepada para peminjam.

Ancaman yang bertubi-tubu itu membuat para korban merasa stres dan ketakutan hingga terpaksa membayar utang yang bunganya berkali lipat.

"Modusnya foto porno dia crop dan edit mukanya korban, ada yang dia kasih gambar porno yang lain. Karena itu kita jerat juga dengan pornografi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10).

PT AIC sendiri mengoperasikan 5 aplikasi pinjol ilegal. Keempat tersangka ini bekerja di bagian analis hingga debt collection yang melakukan penagihan utang.

"Adapun aplikasi yang digunakan itu ada sekitar 5 aplikasi yang illegal. Jadi 4 tersangka, 5 aplikasi yang ilegal," ujarnya.

Saat penggerebekan dilakukan, polisi hanya mendapati 4 karyawan PT AIC.

Perusahaan fintech ini memiliki ratusan karyawan yang mayoritas bekerja dari rumah atau work from home.

"Mereka punya karyawan sekitar sekitar 170-an dan mereka WFH. Jadi yang sudah kita amankan adalah 4 (orang) dari 5 aplikasi yang ilegal," ujarnya.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di area ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021) (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Polri Bakal Berantas Pinjaman Online Ilegal hingga ke Pemodalnya

Polri tengah memburu pemodal pinjaman online (Pinjol) ilegal, mereka kerap menteror masyarakat yang terlilit utang karena tidak mampu membayar bunga yang tinggi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menuturkan pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap pemodal pinjol ilegal.

"Jadi intinya, kami pun sedang melakukan pengejaran terhadap itu. Jadi biarkan tim sedang on going untuk bisa memaksimalkan pada waktunya nanti, tunggu waktunya," kata Helmy di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Pol Helmy Santika (kanan) bersama Kabagpenum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan terkait pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka di lima tempat kejadian perkara dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor, modem pool, dan laptop. TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Namun demikian, Helmy masih enggan membeberkan lebih lanjut terkait penyelidikan yang dilakukan Polri.

Yang jelas, pihaknya berkomitmen untuk memberantas pinjol ilegal hingga kepada pemilik modal.

"Mungkin tidak akan kami sampaikan sekarang, episode berikutnya. Saya sampaikan di episode berikutnya. Termasuk juga pendananya dan sebagainya. Begitu waktunya sudah, kami akan sampaikan kepada rekan-rekan sekalian," tukasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini