News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Hari ini, 8 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Unlawful Killing Tewasnya 6 Anggota Laskar FPI

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum dua terdakwa kasus Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI), Henry Yosodiningrat saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI, Selasa (26/10/2021) ini.

Adapun sidang yang rencananya digelar pada pukul 11.00 WIB itu beragendakan mendengar keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa hukum terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, Henry Yosodiningrat mengatakan, setidaknya akan ada 8 saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan.

"Ada 8 orang saksi rencananya (yang dihadirkan), semuanya masih dari jaksa," kata Henry dalam sambungan telepon kepada Tribunnews.com, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: 4 Jam Setelah Makan Rice Box dari PSI, Puluhan Warga Koja Keracunan, Begini Cerita dan Kondisinya

Lebih lanjut, Henry memastikan, beberapa saksi yang hadir itu di antaranya  yakni penjaga warung yang mengetahui kejadian di KM50 Cikampek.

Sedangkan saksi lainnya merupakan anggota polri yang turut mengikuti rombongan eks anggota laskar FPI pada saat kejadian.

"Saksi yang penjaga warung yang di KM 50 yang melihat senjata itu dikeluarkan dari mobil Chevrolet Spin milik laskar FPI itu, kemudian ada saksi lagi yang anggota polisi," ucapnya.

Kendati begitu, Henry tidak menjabarkan secara detail identitas dari para saksi yang dihadirkan tersebut, dirinya hanya menegaskan kalau saksi yang akan dihadirkan ada 8 orang.

Baca juga: Kantornya Digerebek Polda Jatim, Bos Besar Otak Penyedia Debt Collector Pinjol Kabur ke Luar Negeri

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan tindakan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella yang menewaskan 6 orang eks Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Adapun dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021) ini beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, para terdakwa didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).

Jalannya sidang perdana pembacaan dakwaan dalam kasus Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Diketahui, kejadian ini bermula kala Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tidak hadir dalam panggilan dari penyelidik Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran Protokol Kesehatan yang kini menjeratnya.

Saat itu Polda Metro Jaya mendapati informasi kalau pendukung Rizieq Shihab akan menggelar aksi 'putihkan' dan mengepung Polda Metro Jaya untuk melakukan tindakan anarkis pada 7 Desember 2020.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini