News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Ini Aplikasi Fintech yang Digunakan 4 Debt Collector Pinjol yang Diamankan di Cengkareng

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karyawan kantor pinjaman online (pinjol) di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kos-kosan di Cengkareng, Jakarta Barat yang dijadikan markas penagihan pinjaman online atau pinjol.

Dalam penggerebekan itu polisi menangkap 4 debt collector (DC) pinjol ilegal yang kerap menagih utang kepada para peminjam.

Lokasi yang dijadikan markas pinjol itu berada di Kompleks Depag, Jl Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Keempatnya diketahui bekerja sebagai debt collector di 4 aplikasi  Fintech yang berbeda.

"Di kos-kosan ini kita berhasil melakukan penindakan praktik pinjaman online. Di mana ada 2 dua kamar di mana dalam dua kamar kos yang dijadikan tempat kegiatan debt collector untuk 4 aplikasi pinjaman online ilegal. Ada 4 orang yang kita amankan dan kita bawa ke kantor dan kemudian akan kita lakukan proses penyidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan di lokasi, Senin (25/10/2021).

Auliansyah menambahkan, bahwa keempat aplikasi berafiliasi pada satu perusahaan yang sama.

Namun, mereka saling mempromosikan keempat aplikasi itu yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.

Baca juga: Kosan di Cengkareng Jadi Sarang Pinjol Ilegal, Nasabah Bakal Disantet, 4 Debt Collector Diamankan

"Empat aplikasinya adalah Modal Uang, Uanglu, Danaspeed, dan Dana Dompet," jelas Auliansyah.

Keempat pelaku itu telah bekerja sebagai debt collector di aplikasi pinjol ilegal tersebut kurang-lebih sejak 5 hingga 10 bulan yang lalu.

Khusus di aplikasi ini, pihak perusahaan menerapkan sistem kerja dari rumah alias work from home.

"Tapi sebelumnya dia pernah kerja di perusahaan online lain, tapi untuk kali ini dia kerja di perusahaan online lain jadi mereka kerja di dalam kos-kosan," ucapnya.

Sistem penagihan pinjol tersebut memiliki target per harinya.

Mereka menagih hingga 40 debitur per harinya dengan masing-masing melakukan penagihan kepada 5 sampai 10 peminjam per harinya.

Baca juga: Kantornya Digerebek Polda Jatim, Bos Besar Otak Penyedia Debt Collector Pinjol Kabur ke Luar Negeri

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini