Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Media sosial twitter tengah diramaikan dengan gambar spanduk minimarket Indomaret di Bekasi.
Spanduk sekira berukuran 1x0,5 meter itu bertulis ajakan kepada konsumen berani melaporkan praktik pungutan liar (pungli) parkir yang meresahkan.
Akun Twitter @RDNADN mengunggah foto spanduk dengan cuitan 'Semoga banyak ditiru di terapkan Indomaret-indomaret lain @Indomaret'.
Foto dalam unggahan berisi, 'PARKIR GRATIS, Khusus konsumen Indomaret apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa dirugikan silahkan laporkan pasal 368 - 371 KUHP'
'Ke Polsek polsek terdekat atau hubungi Polsek Bekasi Selatan (021) 8240 - 2467, Polres Metro Bekasi (08121212002)'.
Baca juga: Pungli Kembali Beraksi di Tanjung Priok, Dulu Sempat Diberantas Polisi Usai Jokowi Telepon Kapolri
Adapun jika mengacu pada Pasal 368 KUHP, berisi tentang tindakan pemerasan sedangkan untuk Pasal 371 KUHP tentang pencabutan hak yang tersebut dalam Pasal 35 Nomor 1 - 4.
Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan, Iptu Mastur Situmorang mengatakan pihaknya belum mengetahui secara detail lokasi Indomaret tersebut.
"Berarti itu yang buat Indomaret ya, belum ada sampai saat ini koordinasi ke kita," kata Mastur saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).
Dia menambahkan, isi spanduk itu menerangkan tentang praktik pemaksaan tarif parkir di Indomaret jika konsumen merasa dirugikan.
"Mungkin kalau maksa intinya, kalau maksa parkir, umpamanya kalau ada yang maksa boleh menghubungi polisi," terangnya.