Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi pengaduan kelompok masyarakat ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terkait maladministrasi Rusun Petamburan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diadukan atas dugaan maladministrasi karena tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi hal ini, Riza mengatakan semua proses pembangunan dilakukan secara ketat dan sesuai prosedur operasional standar (SOP).
"Semua proses pembangunan sangat ketat ya sesuai SOP," kata Riza kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).
Riza mengaku akan mengecek kembali putusan pengadilan yang dimaksud.
"Nanti kita cek kembali mudah-mudahan tidak sesuai dengan yang diberitakan ya," ucapnya.
Baca juga: Wagub DKI Bersyukur Harga PCR Turun Karena Bisa Percepat Penurunan Penyebaran Covid-19
Diberitakan sebelumnya, perwakilan warga korban penggusuran rusunami yang diwakili Masri Rizal menyebut putusan pengadilan memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan dengan nilai total Rp 4.730.000.000.
Pemprov DKI juga diminta memberikan DO atau unit rumah susun sesuai dengan janji sebelum penggusuran.
Namun, janji tersebut tak pernah direalisasikan.