News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Restorative Justice, Kejari Depok Bebaskan Dua Pencuri Kucing

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kucing

TRIBUNNEWS.COM, PANCORAN MAS – Kejaksaan Negeri Depok memutuskan menghentikan penuntutan terhadap dua terdakwa kasus pencurian kucing berinisial SJ (20) dan MA (19).

Itu dilakukan atas dasar keadilan restoratif (restorative justice), 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, mengatakan, upaya perdamaian secara restorative justice telah dilakukan antara terdakwa dan korban, dengan disaksikan keluarga masing-masing.

“Ekspose dilakukan secara virtual melalui sarana video conference di Aula Kantor Kejari Depok oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok dan para Jaksa,” ujar Andi dalam keterangan resminya, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Camat Cengkareng dan Kasatpol PP Jakbar Respons Dugaan Pungli Oknum Anggotanya Minta Uang Kebijakan 

Baca juga: Wawali Kota Tangerang Tanggapi Oknum Satpol PP Diduga Salahi SOP, Kepergok Tanpa Busana Bersama PSK 

Baca juga: Wagub DKI Bersyukur Harga PCR Turun Karena Bisa Percepat Penurunan Penyebaran Covid-19 

Jaksa penuntut pada Kejari Depok menyerahkan surat penhentian tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pencurian kucing SJ (20) dan MA (19) di Rumah Tahanan Kejari Depok, Jawa Barat. Pembebasan keduanya atas dasar keadilan restoratif atau restorative justice

Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan penyelesaian tindak pidana dengan pendekatan yang lebih menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya.

Surat ketetapan penghentian penuntutan ini pun diserahkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiazara Lenggogeni ke Polsek Cinere, untuk mengeluarkan terdakwa dari ruang tahanan.

Lebih lanjut, Andi mengatakan bahwa restorative justice ini telah diamanatkan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, yang bertujuan untuk menciptakan harmonisasi keadilan di masyarakat.

“Antara pelaku dan korban telah sepakat berdamai sehingga JPU melakukan restorative justice juga tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” jelasnya.

“Meskipun penuntutan telah dihentikan, kita tetap melakukan pemantauan terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya,” timpalnya lagi.

Baca juga: Mayat Mr X Membusuk di Hutan Kota Bekasi, Sempat Dikira Bangkai Kucing, Diduga Korban Pembunuhan

Baca juga: Dukung Spanduk Parkir Gratis di Minimarket, Polres Metro Bekasi: demi Keamanan, Cegah Jukir Ilegal

Baca juga: Penjambret yang Tewaskan ABG di Depok Tertangkap, HP Korban Dijambret saat Asyik Main Game Online

Untuk informasi, kedua terdakwa nekat mencuri seekor kucing di Jalan Madrasah, Limo, Kota Depok, pada Rabu (18/8/2021) silam.

Saat itu, kedua pelaku berhasil ditangkap polisi setelah mengunggah kucing di media sosial.

“Melalui sosmed pelaku memposting kucing tersebut untuk dijual,” ujar Kapolsek Cinere, Kompol Tata Irawan, pada TribunJakarta.com, Jumat (20/8/2021).

Melihat unggahan pelaku, korban pun berpura-pura menjadi pembeli, dengan alasan untuk kado ulang tahun.

Baca juga: Pencurian Sapi di Lumajang Terekam CCTV, 6 Maling Santai Tuntun 2 Sapi Lewat Jalan Desa

Pelaku pun tertarik dengan ajakan korban yang berpura-pura menjadi pembeli untuk bertemu.

Termasuk waktu dan tempat pun diatur sedemikian rupa.

Setibanya pelaku di lokasi, petugas yang telah berkoordinasi dengan korban pun langsung mengamankan kedua pelaku.

“Selanjutnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa  ke Polsek Cinere untuk proses lebih lanjut,” ucap dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dua Pencuri Kucing di Depok Dibebaskan Jaksa, Ini Alasannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini