TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin menanggapi dua oknum anggota Satpol PP Kota Tangerang yang diduga menyalahi standar operasional.
Peristiwa terjadi saat keduanya bertugas melakukan penggerebekan atau razia prostitusi di kawasan Priuk, Kota Tangerang, Jumat (22/10/2021) lalu.
Keduanya diduga didapati sudah tanpa busana bersama wanita pekerja seks komersial (PSK) di sebuah kamar saat razia dilakukan.
Merespons hal itu, Sachrudin mengatakan akan melakukan peninjauan terlebih dahulu, terkait peristiwa yang terjadi sebenarnya di lapangan sebelum menyikapi hal ini.
"Itu nanti saja ya. Itu Satpol PP, kita lihat dulu nanti," ujar Sachrudin, kepada awak media, di Gedung Pemkot Tangerang, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Wagub DKI Bersyukur Harga PCR Turun Karena Bisa Percepat Penurunan Penyebaran Covid-19
Baca juga: Mayat Mr X Membusuk di Hutan Kota Bekasi, Sempat Dikira Bangkai Kucing, Diduga Korban Pembunuhan
Sachrudin menjelaskan seluruh petugas di Pemerintah Kota Tangerang yang menjalankan tugas, dibekali dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mesti dilakukan.
Sehingga kasus tersebut, dinilai Sachrudin, perlu dilakukan peninjauan terlebih dahulu untuk mengetahui kronologi peristiwa sebenarnya yang terjadi di lapangan.
"Nanti kita jelaskan, dengan Satpol PP dahulu, karena semua ada aturannya, ada SOPnya," jelas Sachrudin.
"Kita belum tahu sebenarnya seperti apa," tambah Sachrudin.
Sebelumnya ramai diperbincangkan, dua orang oknum Satpol PP Kota Tangerang kedapatan tanpa busana bersama PSK di sebuah kamar saat penggerebekan prostitusi dilakukan di kawasan Priuk, Kota Tangerang, Jumat (22/10/2021) lalu.
Baca juga: Penjambret yang Tewaskan ABG di Depok Tertangkap, HP Korban Dijambret saat Asyik Main Game Online
Kejadian tersebut bermula, saat Satpol PP Kota Tangerang menggelar razia prostitusi di kos-kosan dan hotel yang berada kawasan Priuk, Kota Tangerang, Jumat (22/10/2021) lalu.
Namun saat penggerebekan berlangsung, dua oknum Satpol PP, justru ditemukan sudah tidak mengenakan pakaian bersama dengan wanita pekerja seks komersial (PSK).
Kedua oknum Satpol PP yang diduga berbuat asusila saat bertugas itu sebelumnya melakukan penyamaran untuk membongkar prostitusi online yang sedang marak terjadi.
Dilansir dari Tribun-Video, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo mengatakan, dalam penggrebekan di sebuah kosan, pihaknya mendapati pasangan yang tidak berpakaian dan alat kontrasepsi yang telah digunakan.
"Ada 4 orang perempuan sudah diamankan disini. Ada barang bukti alat kontrasepsi banyak, dikamar itu," ungkapnya, Sabtu (23/10/2021) lalu.
Baca juga: Kontroversi Nama Jalan Attaturk, Begini Respons Menteri, Anggota DPR, Yusril dan Haji Lulung
Menurut Agapito, empat wanita yang terkena razia itu berusia rata-rata 18 tahun.
Berdasarkan pemeriksaan, empat perempuan open BO ini diketahui berpindah-pindah lokasi dalam beraksi. Mereka mematok tarif sebesar Rp350 ribu untuk sekali kencan.
"Mereka dari 2019, tapi pindah-pindah. Tadi keterangan ada dari Apartemen Aeropolis, karena Aeropolis sering dilakukan operasi. Makannya mereka lari ke kos-kosan, untuk tarifnya Rp 350 satu kali main," tuturnya.
Menanggapi terkait ada dua oknum Satpol PP diduga yang ikut terkena razia, Agapito menyebut mereka hanya sedang bertugas melakukan penyamaran
Wakil Wali Kota Tangerang Tanggapi Oknum Satpol PP Diduga Menyalahi SOP, Kedapatan Tanpa Busana Bersama PSK
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Razia Prostitusi, Dua Oknum Satpol PP Justru Kedapatan Tanpa Busana Bersama PSK,