News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dilindas Truk, Iptu Dwi Setiawan Gugur Saat Kawal Rombongan Vaksinasi Merdeka Polda Metro Jaya

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu DS tewas terlindas truk di KM 13.400 B Tol Jakarta-Cikampek saat bertugas mengawal Rombongan Supervisi Polda Metro Jaya pada Kamis (28/10/2021) siang/Istimewa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang polisi lalu lintas, Iptu Dwi Setiawan gugur saat menjalankan tugas pengawalan di Tol Cikampek, Kamis (28/10/2021) kemarin.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Iptu Dwi Setiawan sedang mengawal tim supervisi vaksinasi merdeka aglomerasi menuju Polres Kabupaten Bekasi.

"Anggota kami kemarin sedang bertugas melaksanakan pengawalan terhadap rombongan supervisi tim vaksinasi merdeka," ujar Sambodo kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Namun, di perjalanan tepatnya di KM 13.400 B Ipda Dwi Setiawan terserempet truk yang berpindah lajur.

Truk itu diketahui dikendarai pria berinisial CS yang berpindah lajur dan menabrak korban.

Sebelumnya, Iptu Dwi Setiawan sudah memberi isyarat dengan membunyikan sirine.

Hal itu dilakukan agar truk itu berpindah jalur sehingga rombongan PMJ bisa melintas truk tersebut.

"Jadi Ipda DS ini sudah memberi isyarat lewat sirine. Lalu, CS ini melaju dari lajur tiga dan korban ada di lajur empat. Tiba-tiba berpindah dan menyerempet korban," tutur Sambodo.

"Almarhum tersenggol dan menabrak guardrail hingga terpental dan akhirnya terlindas kendaraan tersebut," sambungnya.

Baca juga: Gugur saat Bertugas, Polantas yang Tewas Terserempet Truk di Tol Cikampek Dapat Kenaikan Pangkat

Karena gugur dalam tugas, Sambodo menyatakan jika jajaran Polri melalui Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo ikut mengucapkan belasungkawa.

Polri juga memberikan penghargaan kepada Iptu Dwi Setiawan dengan memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat.

"Kapolri dan Polri memberi penghargaan kepada almarhum karena beliau gugur saat melaksanakan tugas, maka, pangkat dinaikan satu tingkat lebih tinggi menjadi Ajun Komisaris Polisi Anumerta," imbuh Sambodo.

Sopir truk CS telah ditetapkan sebagai tersangka.

CS dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini