Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap CS, sopir truk yang melindas Iptu DS saat mengawal Rombongan Tim Supervisi Polda Metro Jaya di Tol Cikampek pada Kamis (28/10/2021).
Hasilnya, CS telah ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. CS dinilai lalai karena mengemudi sambil menelepon hingga tak sadar menyerempet Iptu DS hingga tewas.
"Pelaku berinisial CS kami naikkan status menjadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/10/2021).
CS sendiri sempat melarikan diri usai melindas Iptu DS. Hingga pada akhirnya ia menyerahkan diri kepada petugas PJR Tol Cikampek.
Penetapan CS menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti yang menguatkan. Di antaranya pemeriksaan CCTV di lokasi dan kelalaian yang dilakukan pelaku.
CS dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sopir Truk itu terancam hukuman 6 tahun penjara.
Tersangka pun langsung menjalani penahanan selama 20 hari.
Baca juga: Polisi akan Tetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Tewaskan Patwal Polda Metro Jaya di Tol Cikampek
"Pelaku ditahan karena statusnya sudah naik tersangka. Kami lakukan penahanan sampai 20 hari ke depan dengan opsi perpanjangan," jelas Sambodo.
Sebagai informasi, kecelakaan itu terjadi Jakarta-Cikampek di Km 13.400 pada Kamis (28/10/2021) kemarin sekitar pukul 11.30 WIB. Seorang anggota polisi lalu lintas (polantas) Ditlantas Polda Metro Jaya bernama Iptu Dwi Setiawan sedang bertugas mengawal rombongan Tim Supervisi Polda Metro Jaya yang hendak menghadiri kegiatan di Bekasi.
"Korban sedang bertugas mengawal rombongan tim supervisi Polda yang akan laksanakan kegiatan di Bekasi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi.
Namun, Iptu Dwi Setiawan mengalami kecelakaan saat truk yang dikemudikan oleh CS melaju dari lajur tiga. Secara tiba-tiba tiba-tiba sopir truk banting stir ke kanan dan pindah ke lajur empat.
Karena kaget sopir pun menyerempet korban hingga menabrak pembatas jalan. Korban pun diketahui meninggal dunia akibat terlindas.