Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Spanduk Indomaret berisi parkir gratis ajakan untuk lapor polisi terkait praktik pungutan liar rupanya mencantumkan nomor handphone (HP) polisi.
Ternyata nomor HP itu milik mantan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Arman.
Namun saat ini, AKBP Arman saat ini telah menjabat Kapolres Pasuruan Kota.
Viralnya spanduk Indomaret tentang parkir gratis membuatnya masih kerap menerima aduan warga.
Arman saat dikonfirmasi mengatakan saat dia menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, ia pernah menangani permasalahan parkir minimarket.
Waktu itu, terdapat permasalah parkir minimarket yang kerap dikuasai oleh oknum mengatasnamakan organisasi tertentu menggelar praktik parkir liar.
Baca juga: Tak Cuma Dijadikan Pajangan, YLKI Sebut Tulisan Parkir Gratis di Indomaret Harus Direalisasikan
Dari situ, dia pernah meminta kepada pengelola minimarket agar langsung menghubunginya jika ada terjadi praktik serupa apalagi tindakan premanisme.
"Waktu itu saya bilang 'pokoknya kalau ada masalah premanisme di wilayah Polres Bekasi Kota telfon saya langsung biar saya tindak lanjuti'," kata Arman, Sabtu (30/10/2021).
Dia menduga nomornya sudah disebarkan ke para pengelola Indomaret atau minimarket yang ada di Kota Bekasi.
"Nah nomor saya mungkin masih disimpan, mungkin sudah disebarkan ke Indomaret-indomaret lain, karena waktu itu saya bilang untuk telfon saya langsung," ujarnya.
Terkait dengan spanduk viral parkir gratis Indomaret dengan mencantumkan nomor kontaknya, Arman menduga mungkin pada waktu itu muncul permasalahan premanisme lagi di Kota Bekasi.
"Mungkin karena muncul lagi (premanisme) makanya dicantumkan nomor saya, saya juga sudah konfirmasi langsung ke pihak Indomaret-nya," ucap Arman.
Kronologis
Sebelumnya diberitakan, akun Twitter @RDNADN mengunggah foto spanduk dengan cuitan 'Semoga banyak ditiru di terapkan Indomaret-indomaret lain @Indomaret'.
Foto dalam unggahan berisi, 'PARKIR GRATIS, Khusus konsumen Indomaret apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa dirugikan silahkan laporkan pasal 368 - 371 KUHP'
'Ke Polsek polsek terdekat atau hubungi Polsek Bekasi Selatan (021) 8240 - 2467, Polres Metro Bekasi (08121212002)'.
Adapun jika mengacu pada Pasal 368 KUHP, berisi tentang tindakan pemerasan, sedangkan untuk Pasal 371 KUHP tentang pencabutan hak yang tersebut dalam Pasal 35 Nomor 1 - 4.
Unggahan akun Twitter tersebut viral, banyak warganet yang merespon berdasarkan pengalaman pribadi mereka saat belanja di minimarket dan dipungut tarif parkir oleh oknum tertentu.
Parkir Minimarket Potensi PAD
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan, pihaknya sejauh ini belum menetapkan parkir di minimarket seperti halnya Indomaret sebagai objek Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini disampaikan Kepala Bandan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda, menurut dia, parkir di minimarket sebenarnya bisa disebut potensi PAD.
Jika mengacu berdasarkan Peraturan Daerah (perda) Nomor 11 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan retribusi parkir dan terminal, terdapat dua jenis objek parkir.
Pertama, parkir ruang milik jalan atau pada bahu jalan (onstreet) yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah berupa retribusi dengan memperhatian aspek-aspek aturan lalu lintas.
Kedua, di luar milik jalan atau tempat parkir khusus (offstreet) yang dimiliki oleh ; Pemda seperti pasar atau lahan kawasan perdagangan yang sudah diserahterimakan ke pemda (retribusi) dan pihak swasta pusat perbelanjaan, rumah sakit swasta dan lain-lain (pajak).
Aan mengatakan, penjelasan tersebut dapat menjawab pemberitaan parkir gratis Indomaret di Kota Bekasi yang belakangan viral di media sosial.
"Bila sesuai dengan ketentuan dalam Perda dimaksud, maka hal ini adalah sebuah potensi PAD, mengingat saat ini data minimarket di Kota Bekasi mempunyai jumlah yang signifikan," kata Aan.
Di Kota Bekasi lanjut dia, jumlah minimarket baik Indomaret, Alfamart dan Alfamidi sebanyak 906 titik yang tersebar di seluruh wilayah.
"Rinciannya Indomaret sebanyak 447 titik, Alfamart sebanyak 358 titik dan Alfamidi sebanyak 101 titik," paparnya.
Hanya saja, untuk saat ini Pemkot Bekasi belum menetapkan parkir di minimarket sebagai objek pungutan parkir yang dapat dijadikan sebagai pemasukan PAD.
"Pemerintah Kota Bekasi sudah menetapkan titik-titik pungutan parkir sebanyak 135 titik dan tak ada satupun titik yang menyangkut minimarket," paparnya.