News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri di Rumah Kosong yang Kerap Beraksi di Bogor

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan satu orang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka berinisial MR memiliki spesialisasi pencurian di rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya beraktivitas.

"Kasus pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong. Ini berhasil kami amankan satu tersangka inisial MR. Dari dua TKP yaitu Tajur Halang, Bogor sama kemudian di Bojong Gede," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).

Baca juga: Suami-Istri di Jakarta Diduga Curi Tabung Gas untuk Biaya Obati Anaknya yang Sakit

Yusri mengatakan modus tersangka saat melakukan aksinya ini diawali dengan berpatroli di suatu kawasan untuk memantau keberadaan rumah yang kosong.

Ketika sudah mendapati satu rumah yang dijadikan target, tersangka kembali memutari kawasan tersebut untuk memastikan rumah yang dipantaunya tak berpenghuni.

"Kemudian dari situ yang bersangkutan bereaksi mulai termasuk di dua TKP start dari belakang, merusak kunci, masuk ke dalam dan mengambil barang berharga pemilik rumah," beber Yusri.

Kejadian ini dialami dua korban dari MR pada sekitar 14 Juni dan 26 September 2021.

Saat kejadian, Yusri menyebut korbannya itu sedang bekerja dan sepulang dari kantor mendapati pintu rumahnya sudah terbongkar dan beberapa barang berharganya hilang.

"Ini yang dlaporkan ke Polda kemudian tim bergerak dan 14 juni lalu berhasil mengamankan saudara MR alias I umur 33 tahun," kata Yusri.

Atas perbuatannya itu, tersangka MR disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini