TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara seorang karyawan yang ditangkap karena mempunyai utang sebesar Rp20 juta akhirnya berujung damai.
Kapolsek Balaraja, Gede Prasetia Adi, melakukan mediasi dan memimpin langsung proses restorative justice dalam penanganan perkara antara David Susanto (DS) selaku tersangka yang dilaporkan oleh PT DIM.
Sebelumnya David Susanto ditahan oleh Polsek Balaraja atas laporan yang dilakukan oleh PT DIM, sehubungan dengan pinjaman sebesar Rp20 juta yang dilakukan oleh David kepada Rhesa Davy Subrata yang merupakan atasan David di PT DIM pada 30 Mei 2021.
Penasihat hukum David Susanto, Jatendra Hutabarat, mengapresiasi apa yang dilakukan Kapolsek Balaraja Gede Prasetia Adi.
Sebab ia mengacu kepada Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 sebagai dasar bagi kepolisian untuk mengedepankan restorative justice, yang pada hari ini langsung memanggil pihak pelapor dan meminta untuk menyelesaikan permasalahan dengan perdamaian.
"Pihak keluarga dan kuasa hukum mengapresiasi setinggi-tingginya langkah yang diambil oleh Kapolsek Balaraja dan berterima kasih kepada pihak pelapor yang berbesar hati untuk menyelesaikan masalah ini dengan mencabut laporan tersebut," kata Jatendra dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Berujung Haru, Kasus Pencurian Tabung Gas Melon Diselesaikan Secara Damai, Korban Maafkan Pelaku
Dengan mengutamakan prinsip restorative justice, Polsek Balaraja berharap para pihak berdamai dan menyelesaikan masalah dengan kekeluargaan.
Tidak semua perkara harus dilaporkan ke polisi dan berlanjut hingga penuntutan dan persidangan, apabila para pihak memutuskan untuk penyelesaian secara win-win solution.
"Polsek Balaraja mempertemukan pihak keluarga David Susanto dan pihak PT Darisa Inti Mitra, dan telah dicapai kesepakatan untuk dicabutnya laporan ini, dan David Susanto dilepaskan dari tahanan pada hari ini," ujar Jatendra.
Restorative justice di kepolisian bukanlah hal baru.
Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 adalah dasar bagi Kepolisian untuk mengedepankan restorative justice.
Perkembangan sistem dan metode penegakan hukum di Indonesia menunjukkan adanya kecenderungan mengikuti perkembangan keadilan masyarakat, terutama berkembangnya prinsip keadilan restoratif (restorative justice) yang merefleksikan keadilan sebagai bentuk keseimbangan hidup manusia.