Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta menegaskan kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi akan mulai dikenakan sanksi tilang terhitung 13 November 2021 mendatang.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dibuat sejak 12 tahun lalu, telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang punya gas buang tak sesuai baku mutu.
Berdasarkan ketentuan besaran denda yang diatur, yakni Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
"Kalau tidak (lulus eji emisi) akan didenda, mobil Rp 500 ribu dan motor itu Rp 250 ribu," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2021).
Adapun tindakan penegakan hukum semestinya mulai berjalan sejak awal tahun 2021, di mana Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.
Baca juga: Sebaran Tambahan Kasus Corona 2 November 2021 di 34 Provinsi: Jakarta Tertinggi, Tambah 77 Kasus
Namun, karena pandemi melanda dan ibu kota jadi salah satu episentrum penularan kasus, sanksi terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi sempat ditunda.
Pemprov DKI kini resmi mengefektifkan lagi aturan tersebut.
Baca juga: Dukung Anies, Anggota DPRD DKI Ini Usul Nama Jalan Kebon Sirih Diganti dengan Raden Fatahillah
Karena itu, Riza meminta kepada semua pemilik kendaraan bermotor yang belum menguji emisi untuk segera melaksanakannya.
"Kita sudah umumkan juga sekarang, tanggal 13 November bagi kendaraan yang belum uji emisi segera laksanakan. Kalau tidak, akan diberikan sanksi," ujar Riza.