TRIBUNNEWS.COM, CIKARANG - Setelah hampir sebulan buron, pelaku penganiayaan gara-gara password WiFi di Karanganyar Residence, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi akhirnya tertangkap.
Pelaku inisial EM (60) dibekuk polisi setelah melarikan diri karena membacok tetangganya sendiri pada Senin (11/10/2021).
Selama pelarian usai membacok tetangganya sendiri Lasdo Apuan (35) gara-gara WiFi, EM sempat mengembara hingga ke Sumatera
Merasa aman dan karena kehabisan uang, EM akhirnya kembali ke Bekasi, bekerja jadi sopir tembak.
Di luar dugaanya, polisi mencium keberadaan EM dan menangkapnya.
Pelarian EM Usai Bacok Tetangganya Sendiri
Tersangka kasus penganiayaan EM (60) berhasil diringkus polisi, ia diketahui sempat mengembara hingga ke Sumatera usai membacok tetangganya sendiri gara-gara WiFi.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim, mengatakan, tersangka berhasil diringkus di daerah Bekasi setelah cukup lama buron.
"Pelaku berhasil kami tangkap di daerah Bekasi, dari pengakuannya selama ini dia mengembara ke mana saja sampai ke Sumatera untuk melarikan diri," kata Mustakim, Minggu (7/11/2021).
Tersangka lanjut Mustakim, memilih kembali ke Bekasi karena kehabisan uang.
Dia merasa sudah cukup aman kembali setelah mengembara cukup jauh.
Di Bekasi, EM tinggal di kediaman temannya daerah Babelan, Kabupaten Bekasi, sambil bekerja sebagai sopir angkot tembak.
"Jadi karena merasa sudah cukup lama melarikan diri dia kembali, tinggal di rumah temannya sambil kerja jadi sopir angkot tembak," ucapnya.
EM Bacok Tetangganya Sendiri Karena Kesal Tidak Mau Mengaku Telah Gunakan WiFi Miliknya Tanpa Izin
Adapun untuk motif perbuatannya, EM mengaku kesal dengan korban karena tidak mau mengaku telah menggunakan WiFi miliknya tanpa izin.
"Pelaku ini kesal, dia yakin korban telah menggunakan WiFi rumahnya tanpa izin, sudah sempat ditegur tetapi dia (korban) tidak mengakui," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Cikarang Utara.
Dia dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaaan dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun.
Aksi Penganiayaan Karena Wifi Viral di Media Sosial
Video rekaman CCTV yang memperlihatkan Lasdo dianiaya oleh EM tersebar viral di media sosial.
Masalah tersebut dipicu karena EM kesal dan menuduh Lasdo Mencuri wiFi rumahnya, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Senin (11/10/2021).
Akibat kejadian tersebut, Lasdo mengalami luka sobek 8 jahitan di bagian kepala kiri.
Ia telah membuat laporan atas tindak penganiayaan yang dialaminya.
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: K/1034-CK/X/2021/Sek.Ckr.
Lasdo melaporkan tetangganya sendiri yang tinggal berjarak 15 meter saja dari rumahnya, atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Lasdo Terheran-heran Dituduh Retas Password EM hingga Dibacok, Luka 8 Jahitan
Pria di Bekasi bernama Lasdo Apuan (35) merasa heran dianiaya tetangganya berinisial EM (60) karena tuduhan membobol password WiFi.
Peristiwa penganiayaan gara-gara password Wifi terjadi di Karanganyar Residence, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Senin (11/10/2021).
Ia pun tak habis pikir dianiaya pelaku menggunakan kapak hingga terluka delapan jahitan.
"Pertama nih, saya mohon maaf, saya kan punya warung. Saya sama istri setiap hari sibuk kerja nganterin gas sama air. Ibaratnya enggak ada waktu buat santai-santai, boro-boro pakai wifi tetangga, nikmatin wifi di rumah saya sendiri saja jarang," kata Lasdo saat ditemui di kediamannya, Selasa (12/10/2021).
Lasdo mengaku tak memiliki keahlian meretas kata sandi atau password WiFi milik EM yang tinggal hanya berjarak 15 meter saja dari rumahnya.
"Ya intinya saya bukan hacker, dagang saya mah kerjanya, gimana cara saya tahu password WiFi dia? Enggak ngerti saya mah gitu-gituan," katanya.
Pembelaan Lasdo Dituduh Membobol Password WiFi
Dari segi ekonomi, Lasdo mengaku masih mampu membayar tagihan WiFi miliknya sendiri sehingga tidak mungkin dia mencuri WiFi milik orang lain.
"Ini mohon maaf lagi nih, saya juga ada wifi di rumah, masih bisa lah saya bayar WiFi saya sendiri, enggak usah pakai nyolong-nyolong WiFi orang lain," kata Lasdo.
Terlebih lagi, meski jarak rumah keduanya hanya dipisahkan gang, namun radius WiFi standar di rumah EM, tak akan mampu menjangkau lokasi rumahnya.
"Ya logika saja, nyampe enggak itu WiFi dia ke rumah saya? Wifi dia kebaca juga enggak di HP saya, karena emang enggak nyampe radiusnya," ucapnya.
Ia pun tak mengerti alasan EM yang bersih keras hendak membunuhnya.
"Itu WiFi rumah dia unlimited, bayarnya Rp150.000, flat sampai sekarang enggak naik-naik. Kalau dibilang WiFi lemot gara-gara saya, ya mana saya tahu alasannya. Orang saya saja punya wifi sendiri kok," tutur Lasdo.
Karena itu lah, Lasdo mengalami luka bacok di bagian kepala.
Ia terkena bacokan kapak oleh terduga pelaku berinisial EM (60) saat penganiayaan terjadi di rumahnya, kawasan Perumahan Karanganyar Residence, pada Senin (11/10/2021) lalu.
"Ini luka sobek delapan jahitan di kepala bagian kiri," kata Lasdo. (tribun network/thf/TribunJakarata.com/TribunBekasi.com)