News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebabkan Keonaran, Dalang Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana persidangan kasus hoaks babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (5/10/2021). Adam Ibrahim, terdakwa dalang hoaks babi ngepet di Kota Depok dituntut kurungan tiga tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Adam Ibrahim, terdakwa dalang hoaks babi ngepet di Kota Depok dituntut kurungan tiga tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja.

"Menuntut , satu menyatakan terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong," kata Jaksa Putri di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Selasa (9/11/2021).

"Dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana diatur dan diancam pidana di Pasal 14 Ayat 1 UU Republik Indonesia tahun 1946," imbuhnya.

Lanjut Jaksa Putri, pihaknya meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim kurungan tiga tahun penjara.

Baca juga: Sidang Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok: Dibeli di Puncak, Ada Skenario Tangkap Babi Telanjang Bulat

"Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," jelasnya.

Menurut tim JPU, terdapat sejumlah hal memberatkan yang menjadi pertimbangan pihaknya menuntut terdakwa kurungan tiga tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan rasa ketidaknyamanan di masyarakat, khususnya terhadap korban," kata jaksa.

Baca juga: Dua Saksi Ahli yang Dihadirkan Jaksa Simpulkan Aksi Terdakwa Hoaks Babi Ngepet di Depok Buat Onar

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," imbuhnya.

Selain itu, terdakwa yang dipandang sebagai tokoh agama di lingkungannya tak bisa memberikan contoh perilaku yang baik kepada masyarakat.

"Terdakwa merupakan seorang ustad atau tokoh mayarakat yang seharusnya memberikan contoh dan perilaku yang baik di masyarakat. Perbuatan terdakwa dilakukan pada masa bencana Nasional (pandemi Covid-19)," ungkapnya.

Sementara itu, ada juga hal meringankan tuntutan hukuman pelaku haoks babi ngepet ini, yaitu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

"Terdakwa tulang punggung keluarga," bebernya singkat.

Diwartakan juga sebelumnya, terdakwa Adam Ibrahim dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaaan atas tuntutan tersebut.

Baca juga: Penyesalan Adam Rekayasa Babi Ngepet di Depok: Demi Allah Saya Tidak Akan Ulangi Lagi

"Kami akan mengajukan nota pembelaaan secara tertulis," kata Kuasa Hukum terdakwa, Edison, di persidangan.

Terakhir, Ketua Majelis Hakim, Iqbal Hutabarat, mengatakan bahwa persidangan akan kembalu dilanjutkan pada Selasa (16/11/2021) pekean depan, dengan agenda pledoi nota pembelaaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya. (Penulis: Dwi Putra Kesuma)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dalang Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Seorang Ustaz

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini