Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejual Tramadol Tanpa Izin Diancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Konsumsi itu juga harus dengan pendampingan resep dokter dan indikasi penyakitnya juga harus sesuai dengan fungsi dari Tramadol itu sendiri

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pejual Tramadol Tanpa Izin Diancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Abd
Sejumlah warga menjual obat keras Tramadol secara ilegal di tepi Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peredaran Tramadol tanpa izin, khususnya di Jakarta dan sekitarnya, sangat mudah ditemukan.

Obat keras Tramadol dijual bebas di pinggir jalan tanpa harus sembunyi-sembunyi saat membelinya padahal, penjualan obat yang masuk dalam kategori obat keras itu tanpa izin atau tanpa surat dokter termasuk dalam kategori ilegal.

Kasubdit III Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Suhermanto saat dihubungi Tribunnews, Jumat (13/9/2024) mengatakan, meski bukan obat yang masuk ke dalam golongan narkotika maupun psikotropika, namun tetap saja penjualan obat tersebut harus menggunakan resep dokter.

"Ya kan itu obat tanpa izin edar, kategorinya obat-obatan, enggak ada golongan dia. Bukan narkotika dan bukan psikotropika. Bukan, dia obat keras tapi harus ada resep dari dokter," ucap Suhermanto.

Dalam hal ini, para penjual Tramadol tanpa izin ini bisa dikenakan pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Intip Jual Beli Obat Keras Tramadol di Tanah Abang, Pembelinya Kuli Proyek, Pedagang hingga Pengamen

Adapun aturan tersebut diatur dalam pasal 138 ayat (2) dan (3) juncto pasal 435 Undang Undang Republik Indonesia tentang kesehatan.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta juga menyebut Tramadol bukan termasuk golongan narkotika maupun psikotropika.

Berita Rekomendasi

"Tramadol masuk dalam golongan opioid tapi tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tapi masuknya ke zat psikoaktif," ucap Kepala Rehabilitasi Badan Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, dr Wahyu Wulandari kepada Tribunnews.com.

Pengonsumsian Tramadol secara berlebihan juga dianggap Wahyu sebagai suatu tindakan yang salah.

Orang-orang menyalahgunakan kegunaan asli dari Tramadol tersebut yang sejatinya untuk meredakan rasa nyeri karena memang, ada efek membuat seseorang menjadi tenang ketika mengonsumsinya.

Namun, konsumsi itu juga harus dengan pendampingan resep dokter dan indikasi penyakitnya juga harus sesuai dengan fungsi dari Tramadol itu sendiri.

Efek paling parah ketika orang sudah mulai ketergantungan Tramadol yakni kematian.

Untuk itu, biasanya para pengguna ini akan diarahkan untuk melakukan rehabilitasi.

"(Rehabilitasi) tergantung kasusnya. Karena masing-masing (orang) punya riwayat penyalahgunaan yang berbeda-beda dan bisa juga menggunakan jenis narkoba yang lain," ucapnya.(tribun network/abd/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas