News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Zebra Jaya 2021 di Jakarta Mulai 15-28 November: Lokasi, Jenis Pelanggaran, dan Denda Tilang

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (15/11/2021). Operasi yang berlangsung mulai 15-28 November ini bertujuan untuk menegakkan disiplin berlalu lintas di tengah masyarakat dengan sasaran pelanggaran ganjil genap, pelanggaran knalpot bising, melawan arus dan lainnya. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

- Denda paling banyak Rp 250.000

2. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukkan (khususnya pelat hitam)

– Sanksi: kurangan paling lama satu bulan

– Denda paling banyak Rp 250.000

3. Balap liar

– Sanksi: kurangan paling lama satu tahun

– Denda paling banyak Rp 3.000.000

Petugas kepolisian menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (15/11/2021). Operasi yang berlangsung mulai 15-28 November ini bertujuan untuk menegakkan disiplin berlalu lintas di tengah masyarakat dengan sasaran pelanggaran ganjil genap, pelanggaran knalpot bising, melawan arus dan lainnya. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Target sasaran Operasi Zebra Jaya 2021

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Jaya 2021 tersebut, Senin (15/11/2021).

Dalam apel tersebut, turut hadir Kepalala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi; Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan; dan Pangdam Jaya Mayjen TNI, Mulyo Aji.

Dalam kesempatan ini, Kakorlantas Polri Irjen Firman menyampaikan target sasaran Operasi Zebra 2021.

“Yang akan menjadi target adalah hal-hal yang berpotensi menimbulkan dampak situasi kambtibmas yang lebih buruk,” ujar Firman usai apel gelar pasukan di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, dikutip dari korlantas.polri.go.id.

Terdapat beberapa potensi pelanggaran para pengendara lalu lintas, salah satunya adalah mengambil jalan pintas.

“Banyak perilaku-perilaku yang mungkin mereka lupa, atau mengambil jalan pintas, tapi sesungguhnya itu membahayakan dan berpotensi terhadap kemacetan dan kecelakaan lalu lintas itu sendiri,” ucapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini