- Denda paling banyak Rp 250.000
2. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukkan (khususnya pelat hitam)
– Sanksi: kurangan paling lama satu bulan
– Denda paling banyak Rp 250.000
3. Balap liar
– Sanksi: kurangan paling lama satu tahun
– Denda paling banyak Rp 3.000.000
Target sasaran Operasi Zebra Jaya 2021
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Jaya 2021 tersebut, Senin (15/11/2021).
Dalam apel tersebut, turut hadir Kepalala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi; Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan; dan Pangdam Jaya Mayjen TNI, Mulyo Aji.
Dalam kesempatan ini, Kakorlantas Polri Irjen Firman menyampaikan target sasaran Operasi Zebra 2021.
“Yang akan menjadi target adalah hal-hal yang berpotensi menimbulkan dampak situasi kambtibmas yang lebih buruk,” ujar Firman usai apel gelar pasukan di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, dikutip dari korlantas.polri.go.id.
Terdapat beberapa potensi pelanggaran para pengendara lalu lintas, salah satunya adalah mengambil jalan pintas.
“Banyak perilaku-perilaku yang mungkin mereka lupa, atau mengambil jalan pintas, tapi sesungguhnya itu membahayakan dan berpotensi terhadap kemacetan dan kecelakaan lalu lintas itu sendiri,” ucapnya.