News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Pimpinan Jasamarga Tollroad Pastikan Tak Ada Unsur Sabotase dari Adanya Gangguan CCTV di KM.50

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut hasil rekontruksi anggota kepolisian dan Laskar FPI yang digelar pada Senin (14/12) dini hari.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan PT Jasamarga Tollroad Operator mengungkapkan, operasional kamera CCTV KM 49 hingga KM 72 Tol Jakarta-Cikampek sempat mengalami gangguan sehingga mengakibatkan tidak aktifnya kamera tersebut saat insiden penembakan yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI.

Menyikapi adanya gangguan tersebut, para pimpinan Jasamarga Tollroad memastikan tidak ada unsur sabotase dari kejadian itu, melainkan hanya terputusnya jaringan fiber optic yang terhubung ke server.

Hal itu disampaikan saat para pimpinan Jasamarga Tollroad dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara Unlawful Killing, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

Adapun keseluruhan saksi itu adalah Yoga Trianggoro selaku Direktur Operasional PT Jasamarga Tollroad Operator; Aris Wibowo selaku Operation and Maintanance Specialits Representative Office 1 PT Jasamarga Transjawa Tollroad Regional dan Budi Hidayat.

Hal ini bermula, saat Kuasa Hukum terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella bertanya dalam persidangan ada atau tidaknya sabotase tersebut.

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, Selasa (16/11/2021). (Rizki Sandi Saputra)

"Apakah ditemukan adanya tanda-tanda atau bukti bahwa yang menjadi offline di KM sekian dikarenakan sabotase?" tanya kuasa hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat, dalam persidangan.

Menjawab pertanyaan itu, keseluruhan saksi menyatakan tidak mengetahui hal tersebut secara bergantian.

"Saya tidak tahu pak, jadi yang saya ketahui tadi saya sampaikan adalah berdasarkan laporan dari vendor kami," jawab Yoga.

Baca juga: Jasamarga Ungkap CCTV di Lokasi Kejadian Penembakan Laskar FPI di Cikampek Alami Gangguan

"Dari laporan vendor diperoleh ada nggak yang menyebutkan adanya indikasi sabotase?," tanya lagi Kuasa Hukum terdakwa.

"Tidak disampaikan dalam laporan," ucap Yoga.

Hal senada juga disampaikan Aris Wibowo saat dirinya ditanyakan. Aris mengaku juga tidak mengetahui adanya laporan sabotase tersebut.

Dirinya menegaskan, gangguan yang membuat kamera CCTV tersebut offline hanya karena terputusnya jaringan fiber optic ke server.

"Sama tidak ada, jadi saya menerima laporan dari timnya pak Yoga tidak ada sabotase," kata Ari.

"Artinya tidak berfungsi karena ada fiber optik yang terputus? Tidak disebutkan kecenderungan tanda-tanda sabotase?" tanya Henry.

"Iya, tidak ada," ucapnya.

Pertanyaan itu juga diutarakan kepada Budi, dalam persidangan, Budi mengaku tidak menerima adanya laporan tersebut.

Bahkan dia tidak mengetahui kronologi yang terjadi saat CCTV tersebut mengalami gangguan.

"Bagaimana keterangan saudara?," tanya Henry ke Budi.

"Saya tidak tahu karena saya tidak menerima laporan itu," ucap Budi.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Direktur Operasional Jasamarga Toll Road Operator Yoga Trianggoro sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara Unlawful Killing atas kedua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, Selasa (16/11/2021).

Diketahui, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi dari jaksa.

Dalam persidangan, Yoga menyebut, dirinya adalah orang yang bertanggung jawab atas segala fasilitas dan pengoperasian ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.

Baca juga: Kombes Tubagus Sebut Penembakan Terhadap Laskar FPI di Mobil Terjadi dalam Keadaan Spontan

Salah satu aspek yang diawasi oleh dirinya dan tim yakni terkait dengan operasional penggunaan CCTV di sepanjang ruas jalan tol tersebut.

"Untuk pengawasan CCTV di bawah tim kami karena kami bertanggung jawab atas operasional jalan tol," kata Yoga dalam persidangan menjawab pertanyaan jaksa.

Yoga mengatakan, di sepanjang ruas jalan dari KM 2 hingga KM 72 tol Jakarta-Cikampek yang menjadi area pengawasannya, setidaknya ada 123 kamera CCTV.

Hanya saja saat kejadian penembakan yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI tersebut, sejumlah CCTV mengalami gangguan yang mengakibatkan jaringannya offline.

Adapun letak CCTV yang mengalami gangguan tersebut berada dari KM 49 sampai KM 72.

"Kami ketika ada kejadian seperti itu Minggu 6 Desember kami bikin laporan ke vendor kalau cctv offline dari kilometer 49-72," ucap Yoga.

Dalam persidangan, dia menyebut, penyebab dari offline nya CCTV itu karena terputusnya fiber optic yang menghubungkan jaringan CCTV ke server yang berada di Bekasi.

Dengan terputusnya jaringan tersebut, maka segala kondisi di sepanjang ruas jalan di KM 49 sampai KM 72 tidak dapat terekam dan tersimpan di server.

Sementara, diketahui kejadian penggeledahan hingga penembakan yang melibatkan anggota laskar FPI dan anggota Polda Metro Jaya berada di rest area KM 50.

"CCTV nya berfungsi tetapi ada gangguan di fiber optic di km 48.600 jadi tidak bisa diantarkan ke server dan tidak tersimpan di data kami yang ada di Bekasi," beber Yoga.

Gangguan CCTV offline itu sendiri kata Yoga berlangsung hingga Senin (7/12/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Hanya saja pihaknya maupun tim vendor hingga kini belum mengetahui penyebab pasti dari terputusnya fiber optic yang mengakibatkan CCTV tersebut offline.

Dirinya hanya menegaskan kalau kejadian putusnya fiber optic bisa diakibatkan oleh beberapa aspek seperti pekerjaan proyek, kecelakaan kendaraan hingga digigit hewan.

"Kalau vendor kami menyatakan tidak bisa memutuskan apa penyebabnya, yang pasti fiber optic nya putus," ucap Yoga.

Atas hal itu, dirinya tidak dapat menjelaskan terkait kronologi kasus penembakan yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI berdasarkan hasil rekaman CCTV di sepanjang ruas jalan tol tersebut.

Dakwaan Jaksa

Pada perkara ini, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini