TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS yang juga putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania masih menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.
Tim kuasa hukum Olivia masih terus berusaha mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya agar dikabulkan penyidik.
Menurut kuasa hukum Olivia Natahania, Halim Darmawan masih berharap kliennya bisa jadi tahanan kota agar bisa dikenakan wajib lapor.
"Kami masih berharap Oi bisa dikabulkan pengajuan penahanannya. Karena setiap orang punya hak untuk melakukan permohonan penangguhan penahanan supaya jadi tahanan kota," kata Halim Darmawan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/11/2021).
Halim berharap kedatangan tim kuasa hukum hari ini bisa membuat Olivia menjadi tenang dan penangguhan penahanannya bisa dikabulkan penyidik.
Meski begitu, Halim Darmawan menyerahkan sepenuhnya harapan tersebut ke tangan penyidik.
Baca juga: Curhat Nia Daniaty Soal Olivia Nathania, Tak Menyangka Anaknya Ditahan, Kini Terpaksa Bohongi Cucu
"Selain itu kami juga ingin menjenguk Oi karena memang dia sangat tertekan psikisnya. Masalah tidak disetujuinya itu tergantung pimpinan Polda Metro Jaya, karena memang akan melihat pertimbangan yang ada. Dilihat apakah semua itu bisa layak di tangguhkan atau tidak, tinggal tunggu kewenangan para pihak," jelasnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah ditetapkan tersangka sejak 11 November 2021.
Saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Olivia resmi dilakukan penahanan selama 20 hari.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut alasan pihaknya menahan Olivia Nathania dalam kasus yang memakan korban penipuan hingga 225 orang ini.
Menurutnya, ditahannya Oi merupakan kewenangan penuh penyidik.
Selain itu penangguhan penahanan yang diajukan merupakan hak tersangka, tapi penyidik akan mempertimbangkan hal itu secara subjektif dan objektif.
"Penangguhan itu hak, tapi kewenangan tetap ada pada penyidik. Tapi, sampai saat ini terus berlanjut. Penangguhan terhadap tersangka, ada dua sebab, objektif dan subjektif. Penangguhan belum dikabulkan karena alasan subjektif. Alasan subyektif ada tiga, tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti," kata Tubagus .