TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Selasa (16/11/2021) malam menangkap dua orang pimpinan cabang BUMD Bank DKI.
Keduanya ialah pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke berinisial MT dan pimpinan cabang Permata Hijau berinisial JP.
Selain kedua pimpinan Bank DKI itu, penyidik Kejari Jakarta Pusat turut mengamankan Dirut PT Broadbiz Asia dengan inisial RI.
Baca juga: Kaya Mendadak, Warga Klaten Terdampak Tol Solo-Jogya Ramai-ramai Borong Mobil, 80 Persen Bayar Tunai
Baca juga: Anies Acungkan Jempol saat Dicecar Progres Formula E yang Penentuan Lokasi Sirkuitnya Terus Molor
Dari hasil penyelidikan, ketiganya diduga melakukan pemalsuan data terhadap debitur.
Sebab, debitur tersebut tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI cabang tersebut.
"Juga ditemukan tidak adanya jaminan atas KPA tunai bertahap yang telah dikucurkan oleh Bank DKI tersebut," ucap Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (17/11/2021).
"Sehingga berakibat kredit KPA tunai bertahap menjadi macet, hal inilah mengakibatkan timbulnya kerugian, akibat macet tersebut," sambungnya.
Baca juga: Tersengat Tawon saat Bertugas, 2 Anggota Damkar Depok Muntah, Meriang dan Tubuhnya Membengkak
Atas perbuatan ketiganya, negara mengalami kerugian mencapai Rp39 miliar.
Ketiganya pun disangkakan melanggar Pasal primair, Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikonfirmasi, Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengaku pihaknya bakal mematuhi proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Maling di Depok Incar Pengunjung Cafe, Modusnya Geser Tas Korban Pakai Kaki
"Secara prinsip, Bank DKI tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan dari penegakan hukum," ujarnya.
Ia pun memastikan, kasus korupsi tersebut tidak mengganggu kinerja Bank DKI.
"Permasalahan ini sama sekali tidak berpengaruh terhadap layanan dan kegiatan operasional perbankan," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Diduga Korupsi, 2 Pimpinan Cabang Bank DKI Diciduk Kejari Jakpus,