News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Zebra

Polisi Tindak 1.000 Lebih Kendaraan Selama Empat Hari Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (15/11/2021). Operasi yang berlangsung mulai 15-28 November ini bertujuan untuk menegakkan disiplin berlalu lintas di tengah masyarakat dengan sasaran pelanggaran ganjil genap, pelanggaran knalpot bising, melawan arus dan lainnya. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberlakukan operasi kepatuhan lalu lintas berkode Operasi Zebra Jaya 2021.

Selama empat hari berjalan, Operasi Zebra telah menindak banyak pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyebutkan pihaknya telah melakukan penilangan terhadap 1.010 tilang selama empat hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021.

"Kami sudah melakukan penilangan sebanyak 1.010, dan 4.460 teguran selama 4 hari pelaksanaan operasi," ujar Argo Wiyono, Jumat (19/11/2021).

Selain itu, Polda Metro Jaya juga melakukan penindakan berupa penilangan terhadap sejumlah pelanggaran knalpot bising dan penggunaan rotator yang menyalahi aturan.

"Kalau knalpot bising yang kita tindak ada 255 kendaraan. Kemudian untuk pelanggaran rotator ada 22 kendaraan," lanjut Argo Wiyono.

Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2021 di Jakarta Mulai 15-28 November: Lokasi, Jenis Pelanggaran, dan Denda Tilang

Operasi 'Zebra Jaya 2021' di wilayah hukum Polda Metro Jaya berlangsung sejak 15-28 November 2021.

Selama 14 hari, polisi akan fokus menindak pelanggaran lalu lintas hingga gangguan kamtibmas seperti penggunaan knalpot yang tidak standar dan aksi balap liar.

Sasaran operasi kali ini akan fokus pada tiga hal yakni knalpot Bising (tidak standar) dengan penindakan pada Pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 Sanksi:Kurungan Paling lama 1 (satu) bulan, serta denda paling banyak Rp 250 ribu.

Kemudian kendaraan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan pada mobil atau kendaraan roda empat lainnya khususnya plat hitam dengan dasar Pasal 287 ayat 4 Sanksi: kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.

Terakhir, balap liar dengan dasar Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b dengan sanksi kurungan Paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 3 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini