News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Level Saat 3 Libur Natal dan Tahun Baru, Operasional Tempat Wisata di Jakarta Akan Menyesuaikan

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan penyekatan ganjil genap di dekat pintu masuk kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021). Mulai 17 September, sejumlah tempat wisata di Jakarta pada Jumat, Sabtu, dan Minggu diberlakukan ganjil genap untuk kendaraan roda empat guna membatasi jumlah pengunjung. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta merespon kebijakan pemerintah pusat terkait PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya menghormati keputusan tersebut.

"Tentu apa yang menjadi ketentuan pemerintah pusat agar PPKM menjadi Level 3 harus kami hormati dengan baik," ucapnya, Kamis (18/11/2021) malam.

Sebagai informasi, DKI kini menerapkan PPKM Level 1 setelah berhasil menekan angka penularan Covid-19.

Status PPKM Level 1 ini pun sudah diterapkan di ibu kota sejak awal November 2021.

Seiring penerapan PPKM Level 1, pelonggaran kegiatan masyarakat pun terus dilakukan Pemprov DKI.

Namun, pelonggaran kegiatan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 ini dikhawatirkan justru meningkatkan potensi lonjakan kasus Covid-19.

Untuk itu, Ariza menyebut, diperlukan pengetatan aturan selama periode waktu libur panjang tersebut.

Baca juga: PPKM Level 3 Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Menko PMK: Resepsi Pernikahan Ditunda Dulu

"Walaupun kami sudah masuk level 1, prinsipnya kami siap dan mendukung kebijakan yang diambil pemerintah pusat ke level 3," ujarnya di Balai Kota.

"Ini untuk memastikan di akhir tahun dan awal tahun depan tidak ada kenaikan," sambungnya.

Orang nomor dua di DKI ini menyebut, aturan di tempat-tempat umum dan lokasi wisata nantinya akan menyesuaikan aturan PPKM Level 3 yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Nanti tempat-tempat (wisata) juga menyesuaikan. Kami bersyukur sudah diumumkan potensi kembali ke Level 3," tuturnya.

Baca juga: Menanti Aturan Baru Saat PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru, Ini yang Berlaku Sebelumnya

Tunda resepsi pernikahan

Selain membatasi mobilitas warga, pemerintah juga meminta untuk menunda dulu resepsi pernikahan selama libur Natal dan  Tahun Baru.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy selepas mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Kamis (18/11/2021).

"Betul (resepsi tidak boleh). Makanya kalau mau menikah ditunda dulu," ujar Muhadjir.

Dia mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Nataru sangat penting dilakukan.

Sebab, pandemi Covid-19 di Indonesia belum selesai.

"Sangat urgent karena kita tahu bahwa pandemi kan belum selesai. Memang beberapa indikator tentang Covid-19 kita sangat baik. Mulai dari angka kasus, kemudian kematian, dan kasus aktif itu kita memang landai," ujar Muhadjir.

Baca juga: PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Bagaimana Aturan Pesta Kembang Api hingga Arak-arakan?

"Tetapi kan ini kita tidak boleh sembrono, tak boleh merasa besar kepala bahwa kita sudah selesai. Karena kita tahu bahwa beberapa negara termasuk di Eropa dan juga tetangga kita di kawasan Asia Tenggara kondisinya masih sangat mengkhawatirkan," ucap dia.

Oleh karena itu, demi keselamatan bersama dan menjaga konsistensi keadaan Covid-19 yang sudah membaik pemerintah memperketat aturan selama libur Nataru. 

Salah satu arahan Presiden Joko Widodo yakni selama libur Nataru yang biasanya diikuti dengan pergerakan orang besar-besaran akan diperketat.

"Dan salah satunya sesuai arahan beliau, kita berlakukan seluruh secara nasional ketentuan yang berlaku pada PPKM Level 3. Plus tadi itu, nanti akan kita batasi dan kita larang pertemuan berskala besar, misalnya pesta old and new. Itu kita larang," ucap Muhadjir.

Baca juga: Menanti Aturan Baru Saat PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru, Ini yang Berlaku Sebelumnya

"Yang dibolehkan itu pesta old and new di tingkat keluarga saja. Mungkin 10 sampai 15 anggota keluarga masih diperbolehkan, tetapi kalau di hotel menggelar ramai hura-hura tidak boleh. Apalagi juga diikuti pesta petasan lalu pawai tahun baru, itu semua nanti akan dilarang," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko PMK: Tunda Dulu Resepsi Pernikahan Selama Libur Natal-Tahun Baru"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini