TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus bentrokan ormas Pemuda Pancasila (PP) vs FBR di Kota Tangerang, Jumat (19/11/2021) malam.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan kedua tersangka berasal dari ormas Pemuda Pancasila.
"Ya dua itu semuanya dari PP," kata Deonijiu De Fatima dikutip Tribunnews dari Tribun Jakarta, Senin (22/11/2021).
Menurut Deonijiu De Fatima, polisi mengamankan 10 orang dan yang lainnya ternyata tidak terlibat.
"10 orang kita amankan, setelah dimintai keterangan, yang lain tidak terlibat dan yang terlibat pada saat itu ada dua yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Karena yang bersangkutan juga membawa sajam (senjata tajam)," papar Deonijiu.
Kendati demikian, pihaknya tidak berhenti di situ lantaran, masih mencari bukti lain dan tersangka lain apa bila memungkinkan.
Karena dari kedua belah ormas saling serang menggunakan senjata tajam dan melukai satu sama lain.
Baca juga: Wagub DKI Minta Ormas Jangan Ribut Terus, Hindari Konflik dan Tawuran
"Ini masih dalam proses, kita masih mencari juga kelompok dari FBR. Nah ini yang masih dari tim yang melakukan penyelidikan pencarian," jelas Deonijiu.
Nantinya, para tersangka terancam terjerat Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama.
Korban dari tawuran antar organisasi masyarakat ( ormas) PP dan FBR di Kota Tangerang ternyata bertambah.
Deonijiu De Fatima mengatakan, total korban diketahui menjadi lima orang dari kedua belah pihak ormas.
"Kejadian itu memakan korban lima orang. Awalnya PP yang pergi menyerang FBR ada dua korban. Kemudian berjalannya waktu mereka cari mencari, FBR membalas dua korban dari PP juga," jelas Deonijiu.
Ternyata, korban kelima datang dari unsur masyarakat yang kebetulan ada di Pasar Lembang.
Masyarakat yang belum diketahui identitasnya kala itu tengah menjalani tugasnya sebagai tukang parkir.