Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan sejumlah persiapan menjelang hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Sebanyak 7.800 personel polisi akan dikerahkan untuk mengamankan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 melalui pelaksanaan Operasi Lilin.
Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo yang mengatakan akan kembali memberlakukan pembatasan mobilitas di tengah Pandemi Covid-19.
"Pengamanan Natal dan Tahun Baru akan dilakukan kembali pembatasan mobilitas. Ada 7.800 personel kepolisian yang mengamankan Nataru dalam Operasi Lilin 2021,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).
Menurut Sambodo, Operasi Lilin kemungkinan akan dimulai 23 atau 24 Desember atau sehari menjelang Hari Raya Natal hingga dua atau tiga hari setelah Tahun Baru 2022.
Untuk pelaksanaannya akan dilakukan pengamanan di gereja pada malam Natal, rangkaian ibadah Natal, kemudian pengamanan saat malam Tahun Baru.
"Seperti biasa ya pengamanan lalu lintas hingga pelaksanaan ibadah saat Natal. Ini penting terutama ketika banyak masyarakat yang berpergian hingga aktivitas di tempat wisata nah ini yang kita peluru sosialisasikan karena masih PPKM," katanya.
Baca juga: Jokowi Ingin Seluruh Daerah di Indonesia Berlakukan PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru
Untuk teknis pelaksanaannya, Polda Metro Jaya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait skema pembatasan apa yang perlu dilakukan
Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengambil langkah teknis itu apakah akan diberlakukan pembatasan mobilitas, penyekatan, hingga pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19.
"Sambil menuggu dari Pusat, operasi itu kami selenggarakan mulai dari sekarang terutama untuk pembatasan mobilitas. Kami buat perencanananya dan kami berikan sosialisasi kepada masyarakat agar semuanya paham dengan ketentuan yang akan dilaksanakan,” sambungnya.
Khusus di libur akhir tahun ini, Pemerintah berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara serentak di seluruh Indonesia.
Baca juga: Satgas Covid-19: Kebijakan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Demi Selamatkan Nyawa
PPKM Level 3 dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk menekan dan mencegah gelombang 3 penyebaran virus Covid-19.