Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus mafia tanah Edwin Riduan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Selasa (22/11/2021).
Pria yang berprofesi sebagai notaris itu terlibat kasus penyerobotan aset tanah yang dilaporkan Nirina Zubir.
Erwin pun langsung diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan dilakukan penahanan sebagai tersangka.
"Kami akan lakukan pemeriksaan awal dengan kapasitas sebagai tersangka. Setelah itu kami lanjutkan dengan penahanan," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Selasa (23/11/2021).
Petrus menambahkan, tersangka Erwin bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.
"Selanjutnya akan dilakukan penahanan 20 hari pertama dan dilanjutkan 20 hari lagi," katanya.
Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Sempat Buron, Satu Tersangka Menyerahka Diri ke Polisi
Sebelumnya, Erwin mangkir dalam pemeriksaan pada hari Senin (21/11/2021) kemarin.
Ia juga sempat melarikan diri saat hendak dijemput paksa polisi pada Selasa (21/11/2021) malam.
Edwin menyerahkan diri dengan didampingi Ketua Ikatan PPAT Jakarta Hapendi Harahap.
Hingga kini, polisi telah menahan lima tersangka kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir.
Pada Senin (22/11/2021) malam polisi telah menangkap tersangka notaris Ina Rosiana di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
Baca juga: BREAKING NEWS, Polisi Tangkap Notaris Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Satu Masih Buron
Polisi juga menahan Ina usai dilakukan penangkapan semalam di kediamannya.
"Iya, untuk Ina kami lakukan pemeriksaan awal, kami tanya apakah bisa langsung dimintai keterangan pada dini hari itu. Dia berkenan, kemudian selanjutnya setelah diperiksa, kami memberi waktu Ina istirahat, kemudian kami lanjutkan penahanan tadi pagi," terang Petrus.
Sampai saat ini telah menahan 5 tersangka yakni Riri Khasmita, Endrianto, Faridah (Notaris), Ina Rosiana (Notaris), dan Erwin Riduan (Notaris) dalam kasus mafia tanah tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.
Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.