TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi dua ojek online (ojol) gadungan membawa kabur barang pesanan berupa MacBook senilai Rp 67 juta berujung hukuman penjara menanti.
Dua pelaku tersebut berkomplot membawa kabur barang pesanan yang dibeli dari Tokopedia.
Korban pencurian, Untung meminta pihak Gojek serius menangani jual beli akun yang berujung tindak kriminal.
Pasalnya, kata pemilik toko Untung Store itu mengaku bukan kali pertama barang dagangannya dibawa kabur oleh kurir ojek online (Ojol).
Sebelumnya kata Untung, di tahun 2019 barang dagangannya juga pernah dibawa kabur kurir Ojol.
Namun kata Untung, kasus tersebut tidak viral di media sosial seperti kasus MacBook Pro Rp67 juta sehingga tak terungkap kepolisian.
"Maka harapannya jual beli akun gojek diseriusi pihak Gojek," harapnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan Rabu (24/11/2021).
Kata Untung, usai kasusnya ini viral, ia juga mendapatkan banyak pesan dari netizen yang mengaku alami hal serupa.
Baca juga: Viral Baku Hantam Anggota TNI dengan Dua Polisi Lalu Lintas di Ambon, Ternyata Ini Sebabnya
Total ada sekira 18 orang yang mengaku barang jualannya dibawa kabur kurir.
Untung meminta agar para korban dapat melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi 12 November 2021 lalu.
Ketika itu, seseorang memesan MacBook Pro senilai Rp67 juta lewat aplikasi Tokopedia.
Pengantaran barang dilakukan melalui jasa antar kirim dari Gojek.
Namun, bukannya barang itu sampai ke pembeli, barang mewah itu justru dibawa kabur oleh si pengantar.
Baca juga: Sempat Tarik Napas Panjang, Anggiat Pingsan Usai Minta Maaf Soal Cekcok dengan Ibu Arteria Dahlan
"Dalam kasus ini ada dua tersangka yang terlibat yakni RR (25) dan HS (39)," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (24/11/2021).
Zulpan mengatakan tersangka RR ditangkap di Ciledug, Tangerang Selatan dan tersangka HS ditangkap di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
Keduanya ditangkap usai korban melapor ke Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Modus operandi kedua tersangka kata Zulpan ialah dengan membeli akun Gojek seseorang.
Saat akun sudah ditangan, para pelaku mencari pesanan-pesanan yang memiliki nilai jual tinggi untuk diantarakan.
Biasanya mereka memilih barang-barang elektronik dengan harga yang fantastis.
Dalam kasus ini HS berperan sebagai eksekutor yang membawa kabur-kabur barang pesanan.
Sementara RR bertugas mencari akun-akun ojek online (Ojol) yang dijual oleh pemiliknya.
Baca juga: Modal Topeng, Kurir Ojol Palsu Ini Lolos Verifikasi Wajah dan Bawa Kabur MacBook Pro Seharga 67 Juta
Zulpan menjelaskan, HS memakai profil akun Ojol yang dibelinya dalam aksinya.
Sehingga ia tak mudah dilacak usai berbuat kejahatan.
"Jadi mulai dari foto dan nama itu pakai akun yang dibeli. Namun nomor simcardnya diganti setelah simcard aktif lalu digunakan untuk kejahatan," tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Des)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Pakai Akun Bodong, Driver Ojol Bawa Kabur Pesanan MacBook Seharga Rp67 Juta,