TRIBUNNEWS.COM, CILODONG - Kasus hoaks babi ngepet di Depok terus bergulir di pengadilan.
Dalam sidang lanjutan Selasa (23/11/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan jawaban atas nota pembelaan dari kubu terdakwa Adam Ibrahim alias Adam.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyatakan tidak sependapat dengan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh pengacara terdakwa.
Pledoi tersebut diajukan terdakwa melalui pengacaranya, yang terdiri dari 23 halaman.
"Kami sampaikan secara tegas bahwa jaksa tetap pada surat tuntutan kami terdahulu dan memohon kepada majelis agar tanggapan ini menjadi satu kesatuan dengan surat tuntutan tersebut," tutur JPU Alfa Dera dalam fakta persidangan di PN Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Depok, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Rian, Si Pembunuh Berantai yang Habisi Nyawa Siswi SMA dan Janda Divonis 13 Tahun Penjara
Ada empat poin yang disampaikan JPU terkait replik, satu di antaranya menjawab ucapan terdakwa yang disampaikan pengacaranya, kisah terdakwa dapat diteladani bahwa berbohong untuk kebaikan itu diperbolehkan.
JPU Alfa Dera meminta terdakwa dan pengacaranya dalam memahami kisah tersebut lebih dulu didasari landasan ilmu agar tidak gagal paham.
"Sehingga menyadari perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, yang dilakukan oleh terdakwa Adam Ibrahim tentunya tidak dapat dikorelasikan dan jauh berbeda dengan kisah Nabi Ibrahim yang sedang bertauriyah," kata JPU Alfa Dera.
Poin kedua terkait Dakwaan dan Tuntutan serta poin ketiga tentang Fakta Persidangan, JPU menanggapinya dengan tetap pada surat tuntutannya terdahulu.
Sementara pada poin keempat perihal Analisa Hukum, JPU tetap pada dawaan pertamanya yakni melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kami tetap pada surat tuntutan dan menolak seluruh pembelaan yang diajukan terdakwa, melalui penasehat hukum dengan dalil tuntutan kepada terdakwa yakni melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946, adalah telah tepat dan sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya.
Baca juga: Tim dari Formula E Operation Tiba di Jakarta, Lokasi Sirkuit Segera Ditentukan Dalam 3 Hari
Pada pembelaan yang disampaikan terdakwa melalui pengacaranya, lanjut JPU Alfa Dera, terdakwa selalu mendalilkan pembenaran bahwa terdakwa hanya ingin meredam dan menyelesaikan permasalahan terkait hilangnya uang masyarakat.
Sehingga terdakwa melakukan perbuatan pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong terkait babi ngepet.
"Kami menanggapi dan berkesimpulan dalil tersebut hanya akal-akalan karena bertentangan dengan akal sehat manusia, serta mengingat terdakwa yang bekerja sehari-hari dengan keahlian pembuat kandang," paparnya.
Keyakinan JPU ini didasari dari keterangan saksi Ahli Sosiologi Hukum Dr. Trubus Rahardiansyah dan juga keterangan Ahli Bahasa Prof. DR. Andhika Dutcha Buchari.
Sesuai dengan penerapan ilmu yang dimiliki kedua ahli tersebut, menyatakan bahwa terdakwa melakukan keonaran atas apa yang telah dilakukan.
Baca juga: Bikin Gempar Depok, Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut terdakwa penyebar berita bohong (hoax) Adam Ibrahim (44) dengan hukum tiga tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan JPU Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Kota Depok, Selasa (9/11/2021).
JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 14 Ayat (1), Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Pada sidang tuntutan, JPU sudah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Adam Ibrahim dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/11/2021).
Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, JPU menjabarkan bukti perencanaan isu babi ngepet yang dilakukan terdakwa.
Pembuktian tersebut dilakukan dengan membongkar jejak digital milik Adam Ibrahim yakni melalui telepon genggamnya.
“Kami melihat statistik media daring atau google analytics terkait isu babi ngepet dan hal tersebut dibenarkan Adam. Belum lagi didapatkan fakta hukum adanya jejak digital milik Adam Ibrahim yang merencanakan berita bohong mengenai babi ngepet sejak 1 April 2021 yang terinspirasi dari kisah-kisah viral,” kata Andi Rio.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU Alfa Dera membeberkan rangkaian terdakwa melakukan perbuatan dalam menyebarkan berita bohong pada April 2021.
Pertama, sering terjadi hilangnya uang warga di dalam rumah, di mana hal itu dijadikan isu oleh terdakwa akibat ulah dari babi ngepet atau pesugihan.
Nyatanya kejadian itu bukanlah ulah babi ngepet atau pesugihan.
Kedua, mengenai babi ngepet atau babi pesugihan dapat dilakukan penangkapan dengan ritual khusus.
Ketiga, puncaknya, setelah babi tertangkap, terdakwa langsung menyiarkan berita atau informasi bohong kepada masyarakat menggunakan pengeras suara, sebagi berikut:
“Bapak-bapak ibu-ibu apabila atau barang kali ada yang kehilangan keluarga tadi malam sekitar jam 00:20 WIB, ada seekor babi ngepet berhasil ditangkap.
Dari bukti-bukti itu, Andi Rio mengatakan perbuatan terdakwa telah dengan sengaja menerbitkan keonaran dan kegaduhan di dunia maya dan masyarakat.
"Sehingga terjadi silang pendapat, pro kontra, saling hujat, saling curiga dan saling menyalahkan bahkan sampai adanya pengusiran terhadap warga sebagaimana yang viral di media," tuturnya.
"Dan juga terdapat kerugian materil berupa uang sebagai biaya ritual, belum lagi kerugian yang tidak ternilai harganya berupa pengalaman yang memalukan, merendahkan martabat dan harga diri," aku Andi Rio.
Selain itu, akibat ulah terdakwa, empat warga melakukan aksi telanjang bulat di depan umum dan cerita kejadian tersebut telah dibaca dan menjadi pembahasan masyarakat banyak.
Tindakan terdakwa dinilai berpotensi abadi sebagai jejak digital dan berdampak psikologis karena menjadi kejadian yang sulit dilupakan oleh korban dan keluarga Korban.
"Teman-teman liat sendiri pihak kepolisian sampai turun dan kesulitan membubarkan masyarakat yang penasaran dengan kabar babi ngepet tertangkap dan bisa dibayangkan, bila kondisi kerumunan tersebut dibiarkan bisa saja terjadi hal yang tidak kita inginkan karena perbuatan terdakwa dilakukan pada masa bencana,” ujar Andi Rio.
JPU pun mengatakan ada hal yang memberatkan terdakwa, yakni Adam Ibrahim yang terkenal sebagai ustad harusnya memberi contoh yang baik namun dalam hal ini Adam Ibrahim bukan memberikan contoh dan tindakan yang baik.
Selanjutnya, perbuatan terdakwa menimbulkan ketidak tentraman, meninggalkan jejak digital terhadap korban dan perbuatan Adam Ibrahim juga dilakukan pada masa bencana nasional.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah Adam Ibrahim merupakan tulang punggung keluarga," beber Andi Rio.
Pada persidangan sebelumnya, Hakim PN Depok Iqbal menasehati terdakwa agar meminta maaf kepada warga yang telah dia perintahkan untuk ikut menangkap babi ngepet, khususnya meminta maaf kepada warga yang bugil.
Sebab, hakim menduga peristiwa hoax babi ngepet itu sepanjang hidupnya akan terus dibicarakan warga sekitar tempat tinggalnya.
“Korban tidak pakai baju sehelai pun bahkan pada saat tengah malam dibuka bajunya. Tercatat dalam sejarah hidupnya. Sampai anak-cucunya akan tahu cerita itu, atukmu kemarin bugil, atukmu juga kemarin bugil (kakekmu) atukmu bugil berempat,” urainya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Alasan Ingin Meredam Antusiasme Warga, Seluruh Pledoi Terdakwa Kasus Babi Ngepet Ditolak JPU,