TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih ingat kasus pembunuhan berantai di Depok dan Bogor ?
Dalam kurun waktu dua minggu, si pelaku menghabisi nyawa siswi SMA dan seorang janda muda.
Aksi pembunuhan yang dilakukan Rian karena dia membenci wanita.
Terkini, Rian dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
Vonis itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa, yakni 14 tahun penjara.
Terbukti Bersalah, Rian Si Pembunuh Berantai Divonis 13 Tahun Penjara
Terbukti bersalah membunuh seorang janda muda dan seorang siswi SMA, terdakwa pembunuhan berantai, Rian (21) diganjar 13 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Humas PN Cibinong, Amran S. Herman, mengatakan Rian divonis bersalah sebagaimana pasal 388 KUHP.
"Tuntutannya 14 tahun, vonis 13 tahun," kata Amran pada Selasa (23/11/2021).
Sidang putusan terhadap Rian sudah dibacakan pada Selasa (5/10/2021).
Sidang ini diketuai oleh Christina Manulang beserta 2 hakim anggota Yulinda Trimurti Asih Muryati dan Siti Suryani Hasanah.
Baca juga: Jaksa Tolak Seluruh Pembelaan Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok, Ini Alasannya
Dalam sidang ini, Rian terbukti melakukan pembunuhan terhadap dua orang perempuan yaitu DP (18) dan EL (23).
Sebagai informasi, mayat siswi SMA berinisial DP ditemukan terbungkus dalam karung di Cilebut, Kota Bogor pada 25 Februari 2021.
Sedangkan mayat janda muda berinisial EL (23) ditemukan di Gunung Geulis, Kabupaten Bogor pada 10 Maret 2021.
Rian lalu dibekuk oleh pihak kepolisian pada Rabu (10/3/2021) malam di kawasan Depok.
Rian Lakukan Pembunuhan Berantai Dalam 2 Minggu
Dua peristiwa pembunuhan di wilayah Bogor akhirnya terkuak.
Pembunuhan pada dua wanita tersebut merupakan pembunuhan berantai.
Kasus pertama pembunuhan siswi SMA DS (17) yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik sampah di Jalan Raya Cilebut, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat pada 25 Februari 2021 lalu.
Kasus kedua pembunuhan pada janda muda bernama Elya Lisnawati (25) yang mayatnya ditemukan di pinggir jalan kawasan Gunung Geulis, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu (10/3/2021) kemarin.
Gadis belia dan janda muda satu anak itu menjadi korban pembunuhan berantai.
Pelakunya yakni MRI (21) atau Rian pemuda asal, Depok, Jawa Barat.
MRI telah diamankan aparat kepolisian Polresta Bogor Kota.
Baca juga: Polri Antisipasi Pengamanan Reuni Aksi 212, Massa Diminta Terapkan Prokes
Polisi menyebut, jika tersangka MRI ini melakukan pembunuhan berantai dalam waktu 2 minggu.
"Polresta Bogor Kota telah berhasil menghentikan aksi biadab dari tersangka MRI (21) yang kami duga berprilaku layaknya serial killer atau pembunuhan berantai," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat gelar rilis kasus di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (11/3/2021).
Menurut Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial.
Ia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku melakukan dua kali aksi pembunuhan dalam waktu berdekatan.
"Jarak antara kejadian pertama dengan kejadian yang kedua dari 25 februari sampai dengan tanggal 10 Maret itu ada sekitar dua minggu modusnya sama yaitu berkenalan melalui media sosial kemudian mereka berjumpa dengan iming iming uang dan sebagainya," katanya.
Pola Pembunuhan Berantai di Bogor: Pelaku Ajak Kencan Korban di Hotel, Mayat Dibungkus di Ransel
Rian (21), pelaku pembunuhan berantai di Bogor, Jawa Barat, memiliki modus dan pola aksi yang sama saat membunuh dua perempuan dalam rentang dua minggu.
Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, aksi Rian dimulai dari berkenalan dengan para korban via media sosial Facebook.
Setelah itu, tersangka membawa para korbannya ke penginapan di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor untuk berkencan.
Dijelaskan Susatyo, Rian membunuh dengan cara mencekik kedua korban di hotel yang sama, tapi berbeda kamar.
"Di sebuah penginapan di daerah Puncak dua-duanya. Di tempat yang sama hanya berbeda kamar dengan mencekiknya. ini sesuai dengan hasil autopsi terhadap kedua korban," kata Susatyo dalam konferensi pers di kantornya, Kota Bogor, Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Tim dari Formula E Operation Tiba di Jakarta, Lokasi Sirkuit Segera Ditentukan Dalam 3 Hari
Baca juga: Polri Antisipasi Pengamanan Reuni Aksi 212, Massa Diminta Terapkan Prokes
Setelah membunuh, Rian merampas harta benda para korban sebelum hendak membuang mayat.
Pola yang sama Rian lakukan ketika membuang mayat korban.
Dia memasukkan korbannya ke dalam ransel gunung besar, lalu menggendongnya selama mengendarai sepeda motor untuk mencari lokasi pembuangan jasad.
Yang berbeda hanya pemilihan lokasi untuk membuang kedua mayat tersebut.
Satu korban berinisial DP (18) ditemukan dengan kondisi kedua kaki terikat di dalam kantong plastik hitam di pinggir Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor, Kamis (25/2/2021) pagi.
Dari hasil autopsi DP oleh Polresta Bogor, ditemukan adanya luka benda tumpul di bagian leher yang dicurigai sebagai bekas cekikan.
Sementara itu, korban lain berinisial EL (23) ditemukan tergeletak di pinggir jalan Desa Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Pada jasad EL saat ditemukan, terdapat bercak darah di mulut korban.
Dugaan ingin membunuh lagi
Sebelumnya diberitakan, tersangka Rian ditangkap di tempat persembunyian di wilayah Depok, Jawa Barat, Rabu (10/3/2021) malam setelah polisi gencar melakukan pengejaran di sejumlah tempat.
"Setelah sebelumnya melakukan pengejaran di sejumlah tempat, tersangka MRI ditangkap dipersembunyiannya di Depok, kemarin malam," kata Susatyo.
Penangkapan tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan sekitar dua minggu setelah menemukan korban DP.
"Perkara ini kami ketahui setelah kami melakukan penyelidikan panjang hampir kurang lebih sekitar dua minggu lebih. Mengumpulkan saksi-saksi hingga 15 orang, baik itu kerabat kemudian rekan-rekannya, termasuk saksi-saksi kunci yang mengarah kepada pelaku," tambah Susatyo.
Setelah menangkap pelaku, polisi baru mengetahui bahwa Rian juga telah membunuh perempuan lain. Sehingga, mereka berhasil mengidentifikasi korban EL.
Dari dua kejadian itu, polisi menyita barang bukti berupa plastik hitam yang masih utuh, dua unit sepeda motor, satu kalung, termasuk tas ransel yang digunakan untuk membawa jasad korban.
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan, Rian dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
"Hasil tes urine ternyata yang bersangkutan juga positif narkotika," ucap Susatyo.
Menurut Susatyo, berdasarkan temuan bukti lain, ada kemungkinan pelaku sempat berencana membunuh lagi.
"Dilihat dari motif dengan rentan dua minggu. Ada kemungkinan pelaku akan mengulangi perbuatan ketiga, dan seterusnya," bebernya
Polisi, dijelaskan Susatyo, akan memeriksa kejiwaan Rian. Sebab, tersangka mengaku sadar saat membunuh kedua korban.
"Secara sadar diajak berbicara masih nyambung tidak ada indikasi buat tidak dalam kondisi tidak sadar. Artinya pelaku mengetahui dampak dan akibat dari melakukan perbuatan pembunuhan tersebut," katanya lagi.
Rian pun kini dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
Sosok Rian Si Pembunuh Berantai
Kasus pembunuhan berantai di Kota Bogor akhirnya berhasil diungkap oleh Polresta Bogor Kota.
Kasus ini bermula saat ditemukan dua mayat perempuan di lokasi yang berbeda.
Pertama siswi SMA asal Cibungbulang berinisial DP yang tewas terbungkus plastik di Jalan Raya Cilebut pada 25 Februari 2021 lalu.
Kedua adalah seorang janda beranak satu berinisial EL yang mayatnya ditemukan di wilayah Pasir Angin, Kabupaten Bogor.
Belakangan diketahui kedua penemuan mayat ini memiliki keterkaitan setelah ditangkapnya pria bernama Rian (21).
Baca juga: Kesaksian Korban Begal di Flyover Buaran, Dibacok hingga Alami Pendarahan Hebat
Pria bernama lengkap Muhamad Rian alias MRI merupakan pelaku dari pembunuhan dua mayat tersebut.
Rian sendiri berhasil diringkus polisi di tempat persembunyiannya di wilayah Depok pada Rabu (10/3/2021).
Pengungkapan kasus ini berhasil diungkap oleh tim gabungan dari Reserse Polresta Bogor Kota dibantu oleh Direktorat Reskrimum Polda Jawa Barat.
Untuk mengenal sosok Rian lebih dekat, berikut sejumlah fakta-fakta dari pembunuh berantai asal Bogor itu.
Profesi Pelaku
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengungkap sosok tersangka adalah seorang pedagang.
Sehari-harinya Rian menjalani rutinitas menjual berbagai barang dagangan melalui online.
Mulai dari barang elektronik hingga perlengkapan handphone dan barang fashion lainnya.
"Iya pekerjaan dari pelaku ini adalah jual beli online, iya jual beli online," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Meski demikian pihaknya tidak merinci platform apa yang digunakan rian untuk jual beli online.
Pencarian pelaku pembunuhan dua perempuan di Bogor ini pun sempat menyulitkan pihak kepolisian.
Pasalnya dari data yang dimiliki polisi, keberadaan Rian berpindah-pindah tempat.
Bahkan polisi sampai mencari ke wilayah Indramayu, Cirebon dan wilayah Jakarta.
"Pelaku MRI ditangkap di Depok setelah tim melakukan berbagai observasi di berbagai lokasi Jakarta Selatan sampai di Indramayu juga di daerah tempat-tempat lain yang kita duga sebagai persembunyian daripada pelaku tersebut," ujarnya Susatyo.
Pengguna Narkoba Jenis Sabu dan Inex
Dari hasil pengungkapan dan pengembangan polisi mendapati bahwa saat ditangkap Rian sang pembunuh serial killer merupakan pecandu narkotika.
"Iya hasil tes urine ternyata yang bersangkutan tersangka juga positif narkotika," imbuh Susatyo.
Susatyo mengatakan, bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
"Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan menggunakan pasal undang undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun kemudian kami lapis dengan pembunuhan berencana kami juga melapis dengan pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mati atau serendahnya 15 tahun penjajara," ujarnya.
Modus dan Motif Pelaku
Susatyo mengatakan, dalam menjalankan aksi jahatnya pelaku memanfaatkan media sosial untuk merayu korbannya.
Dengan mengiming-imingi inbalan uang MRI merayu oara korbanya untuk diajak bertemu.
"Modusnya sama yairu berkenalan melalui media sosial kemudian mereka berjumpa dengan iming iming uang dan sebagainya diajak jalan jalan ke daerah puncak kemudian sampai dipuncak selesai berkencan kemudian dihabisi nyawanya dengan mencekik ini sesuai dengan hasil otopsi," ujarnya saat rilis di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Kisah Eksekutor Jambret Penumpang Bajaj yang Belepotan Lumpur, Terjebak 30 Menit di Selokan
Dalam menjalankan aksinya pelaku memang sengaja memilih perempuan yang masih berusia muda.
"Jadi dari dua ini motifnya masih sama supaya bisa berkencaan dan juga menikmati korbannya kemudian melakukan pembunuhan dengan sasarannya perempuan maka sasarannya adalah yang mudah dia kuasai," ujarnya.
Setelah membunuh korbannya pelaku pun mengambil barang berharga milik korban.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barangbukti handphone dan uang hasil penjualan handphone serta kalung emas milik korban.
Benci Wanita
Baru berusia 21 tahun, MRI atau Rian sudah tega menghabisi nyawa 2 orang wanita.
Dengan ekspresi tenang, Rian menyebut bahwa kebenciannya terhadap perempuanlah yang membuat ia nekat membunuh.
Pengakuan Rian Bogor itu dicuplik TribunnewsBogor.com dalam sebuah video berdurasi singkat yang beredar di media sosial.
"Kenapa kamu bunuh ?" tanya perekam.
"Saya benci sama perempuan," akui Rian dengan wajah tenang. (tribun network/thf/Wartakotalive.com/TribunJakarta.com/TribunnewsBogor.com/Kompas.com)