Secara khusus untuk ibadah Natal, diharapkan masyarakat dapat melakukan hal itu secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan.
Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah secara berjamaah, diharapkan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.
"Pembatasan ini bersifat sementara. Bukan untuk kepentingan pemerintah, tapi untuk melindungi kesehatan segenap rakyat Indonesia," tegas Menkominfo Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Baca tanpa iklan