News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Buruh

Ribuan Buruh Demo di Patung Kuda, Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2022 Hingga 10 Persen

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan buruh demo di depan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (25/11/2021) tuntut pembatalan UU Cipta Kerja dan Naikkan Upah Minimum 2022 sebesar 7-10%, serta pencabutan SE Menaker RI terkait penetapan upah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan buruh demo di depan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (25/11/2021).

Pantauan Tribunnews di lapangan, para buruh yang berdemo merupakan konfederasi buruh gabungan antara KSBSI, KSPSI, FSP, SPSI dan konfederasi lainnya.

Mereka menuntut pembatalan UU Cipta Kerja dan Naikkan Upah Minimum 2022 sebesar 7-10%.  

Para buruh juga menuntut pencabutan SE Menaker RI terkait penetapan upah.

Demo buruh juga bertepatan dengan adanya pembacaan putusan judicial review UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, tanggal 25 November 2021.

Para buruh sebelumnya akan menuju MK, namun petugas telah memblokade jalan Medan Merdeka Barat.

Ribuan buruh demo di depan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (25/11/2021) tuntut pembatalan UU Cipta Kerja dan Naikkan Upah Minimum 2022 sebesar 7-10%, serta pencabutan SE Menaker RI terkait penetapan upah. (Larasati Dyah Utami)

Sebelumnya Presiden KSPI, Said Iqbal kepada media mengatakan kenaikan upah buruh 2022 ini sarat akan titipan dari APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia).

Baca juga: Polisi Lakukan Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Demo Buruh di Patung Kuda Hari Ini

Said Iqbal dalam beberapa kesempatan menjelaskan, APINDO selalu menyampaikan kalua upah di Indonesia terlalu tinggi.

Lantas, dirinya mempertanyakan apakah upah buruh di Indonesia memang tidak boleh tinggi atau tidak.

“APINDO selalu mengatakan upah Indonesia terlalu tinggi,” katanya dalam konferensi pers, Senin, (22/11/2021).

Lebih jauh, Said Iqbal juga mengatakan bahwa penetapan 1,09 persen untuk upah buruh 2022 ini juga tidak bisa diatur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini