News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reuni 212

Polda Metro Belum Keluarkan Izin Keramaian Reuni 212, Begini Gerak Cepat Panitia dan Respons Anies

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Umat muslim mengikuti aksi reuni 212 di Kawasan Monas, Jakarta, Minggu (2/12/2018). Aksi tersebut sebagai reuni akbar setahun aksi 212. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya buka suara soal rencana aksi reuni 212 yang bakal digelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat.

Dalam konferensi persnya, Polda Metro menegaskan acara yang diselenggarakan Persaudaraan Alumni 212 itu masih terganjal izin administrasi.

Polda Metro Jaya menegaskan hingga kini belum mengeluarkan izin terkait acara Reuni 212 yang akan digelar pada 2 Desember pekan depan.

Merespons itu kubu panitia langsung gerak cepat melengkapi syarat yang kurang.

Baca juga: Pelajar SMP di Pamulang dan Depok Peringati Hari Guru dengan Tawuran, Golok hingga Pedang Disita

Sementara Gubernur DKI Anies Baswedan irit bicara, hanya mengatakan reuni 212 masih dalam pembahasan.

Jauh sebelum itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan menyerahkan aksi reuni 212 pada Polda Metro.

Dia juga meminta agar acara tersebut dipertimbangkan kembali lantaran saat ini masih pandemi Covid-19.

Belum Kantongi Rekomendasi dari Satgas Covid-19, Polda Metro Belum Keluarkan Izin Acara Reuni 212

Kepastian acara Reuni 212 yang diselenggarakan Persaudaraan Alumni 212 masih terganjal izin administrasi.

"Hingga saat ini Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin kegiatan. Sehingga terkait pelaksanaan Reuni 212 belum ada, belum memiliki izin kegiatan dan persyaratan administrasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Zulpan menjelaskan ada sejumlah syarat administrasi yang mesti dipenuhi PA 212 untuk menggelar acara tersebut

Terlebih acara itu diperkirakan akan mendatangkan massa dalam jumlah banyak sehingga perlu membuat surat permohonan izin keramaian.

"Dalam menggelar acara yang mengundang massa yang cukup banyak, penyelenggara mesti mengantongi surat izin keramaian. Hal itu diperlukan agar kepolisian bisa memetakan skema pengamanan acara saat berlangsung nanti," jelas Zulpan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan saat konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan MacBook Pro seharga Rp 67 Juta oleh kurir ojol, Rabu (24/11/2021). (Ist )

Lebih lanjut Zulpan menjabarkan, apabila syarat surat izin keramaian dipenuhi, nantinya kepolisian bakal menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atas kegiatan tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini