News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BF Ditangkap di Bekasi Karena Gesekkan Alat Kelamin ke Buku Berisi Doa: Dijerat Pasal Berlapis

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengonfirmasi bahwa buku yang digesekan ke kelamin BF bukan merupakan kitab suci agama Islam, melainkan adalah buku berisi doa-doa

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- BF (36) ditetapkan sebagai tersangka UU ITE karena menggesekkan alat kelaminnya ke buku-buku yang berisi doa-doa.

BF menjadi viral di media sosial karena video nya yang menggesekkan alat kelaminnya itu.

Video tersebut membuat heboh karena buku-buku tersebut memuat tulisan berhuruf Arab.

Bukan kitab suci

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengonfirmasi bahwa buku yang digesekan ke kelamin BF bukan merupakan kitab suci agama Islam, melainkan adalah buku berisi doa-doa.

Baca juga: Potongan Tubuh Ditemukan di Bekasi, Begini Penjelasan Polsek

"Untuk barang bukti yang diamankan adalah 1 buah buku doa yang menyerupai Alquran bersampul warna merah. Bukan Al-Quran," kata Suprijadi saat ditemui di Mapolrestro Bekasi Kota, Sabtu (27/11/2021).

Kejadian tersebut viral pada Jumat (26/11/2021) lalu, sehingga langsung ditindaklanjuti kepolisian dengan cara melakukan pelacakan terhadap pelaku.

Selain dinilai sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian antar ras, suku, agama dan golongan, BF juga disebut sengaja menyebarkan konten berbau asusila ke jagat maya.

Baca juga: Video Seorang Gadis Buat Relationship Journal Viral di TikTok, Pengunggah Ungkap Reaksi sang Kekasih

"Dan mentransmisikan atau menyebarkan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ucapnya.

Setelah diamankan tak lama setelah video tersebut beredar, anggota polisi langsung membuat laporan yang ditujukan kepada BF dengan alasan untuk mencegah terjadinya kegaduhan.

"Inilah langsung diamankan anggota kemarin sore di kediamannya, yang bersangkutan sudah dibuatkan LP yang mana hal tersebut (laporan) disampaikan anggota kami anggota reskrim untuk mencegah terjadinya kegaduhan di masyarakat," kata Suprijadi.

Baca juga: Minta Tambahan Uang setelah Berhubungan Badan, Wanita Ini Dimutilasi Teman Kencan di Rumah Kosong

Selain buku yang menyerupai Al-Quran, polisi juga mengamankan 1 unit handphone pocopone warna hitam dan kuning, 1 buah celana warna biru, kemudian 1 buah kaos berkerah berwarna putih yang dikenakan pelaku.

Dijerat pasal berlapis

Polisi menjerat BF Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Terhadap pelaku saudara BF patut diduga telah melakukan tindak pidana yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan dan atau mentransisikan," kata Aloysius Suprijadi.

Kemudian, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE Nomor 19 tahun 2016 karena diduga melanggar kesusilaan.

Baca juga: Update Pelecehan Murid SD di Malang: Tinggal di Panti Tidak Berizin, Pasangan Siri Jadi Tersangka

"Dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun," tuturnya.

Sebelumnya, netizen sempat dihebohkan dengan video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria menggesekan kelaminnya ke sebuah buku bertuliskan bahasa Arab dan Indonesia.

Kemudian warga net menduga bahwa pria yang diketahui berinisial BF tersebut mempertontonkan kelaminnya yang digesekan pada Al-Quran.

Segera diamankan

Polres Metro Bekasi Kota kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku pelecegan agama tersebut dan kini telah mengamankan pria pengangguran yang membuat kegaduhan di masyarakat.

Netizen sempat dihebohkan dengan video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria menggesekkan kelaminnya ke sebuah buku bertuliskan bahasa Arab dan Indonesia.

Kemudian warganet menduga bahwa pria yang diketahui berinisial BF tersebut mempertontonkan kelaminnya yang digesekan pada sebuah kitab suci.

Polres Metro Bekasi Kota kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku pelecegan agama tersebut dan kini telah mengamankan pria pengangguran yang membuat kegaduhan di masyarakat.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengonfirmasi bahwa buku yang digesekkan ke kelamin BF bukan merupakan kitab suci agama Islam, melainkan adalah buku berisi doa-doa.

"Untuk barang bukti yang diamankan adalah 1 buah buku doa yang menyerupai Alquran bersampul warna merah. Bukan Alquran," kata Suprijadi saat ditemui di Mapolrestro Bekasi Kota, Sabtu (27/11/2021).

Kejadian tersebut viral pada Jumat (26/11/2021) lalu, sehingga langsung ditindaklanjuti kepolisian dengan cara melakukan pelacakan terhadap pelaku.

Baca juga: M Kece Tersangka Kasus Penistaan Agama Berada di Polres Ciamis, Begini Penjelasan Kapolres

Selain dinilai sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian antar ras, suku, agama dan golongan, BF juga disebut sengaja menyebarkan konten berbau asusila ke jagat maya.

"Dan mentransmisikan atau menyebarkan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ucapnya.

Setelah diamankan tak lama setelah video tersebut beredar, anggota polisi langsung membuat laporan yang ditujukan kepada BF dengan alasan untuk mencegah terjadinya kegaduhan. (Tribun Bekasi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini