TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara perselisihan internal partai politik tentang pembatalan Surat Keputusan Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota di Mahkamah Partai Golkar antara dua kader beringin Nofel Saleh Hilabi dan TB H Ace Hasan Syadzily selaku Plt ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat digelar.
“Dan yang menjadi objek sengketa dalam permohonan di Mahkamah Partai Golkar ini adalah agar Mahkamah Partai Golkar membatalkan seluruh keputusan-keputusan hasil persidangan Musyawarah Daerah V Partai Golongan Karya Kota Bekasi di Graha Bintang, Mustika Jaya,” ujar Fahri Bachmid, selaku Kuasa Hukum Nofel Saleh Hilabi dalam keterangannya, Sabtu (27/11/2021).
Fahri menduga Musda tersebut tidak konstitusional dan illegal karena surat keputusan yang diterbitkan secara tidak prosedural.
“Oleh karena itu kita meminta agar Mahkamah Partai Golkar untuk mengesahkan seluruh keputusan hasil persidangan Musyawarah Daerah V Partai Golongan Karya Kota Bekasi Tanggal 29 Oktober 2021 di Hotel Horison Bekasi yang menghasilkan keputusan Nofel Saleh Hilabi sebagai Ketua terpilih DPD Partai Golongan Karya Kota Bekasi Masa Bakti 2020-2025 sekaligus Ketua Formatur yang dihasilkan melalui Musda V yang legal dan konstitusional,” bebernya.
Baca juga: Fraksi Golkar Loloskan Skema Dana Bagi Hasil Baru Lewat RUU HKPD
Dia menambahkan adapun yang menjadi isu serta substansi permohonan sengketa partai politik ini adalah dilaksanakannya Musda V Partai Golkar di Graha Bintang, Mustika Jaya - Kota Bekasi yang mensahkan Ketua Terpilih DPD Partai Golkar Kota Bekasi oleh DPD Partai Golkar Jawa Barat.
“Sedangkan di pihak yang lain, DPD Partai Golkar Jawa Barat secara tidak proporsional mengabaikan hasil persidangan Musyawarah Daerah V Partai Golongan Karya Kota Bekasi Tanggal 29 Oktober 2021 di Hotel Horison, yang secara demokratis dan konstitusional terpilih dan ditetapkannya Nofel Saleh Hilabi sebagai Ketua terpilih tidak diindahkan DPD Partai Golkar Jawa Barat,” ungkapnya.
Dalam proses Persidangan di Mahkamah Partai Golkar, pihaknya juga telah mengajukan permohonan secara resmi Permohonan Penetapan Penundaan Pemberlakuan Surat Keputusan (SK) SKEP- 75/GOLKAR/XI/2021 Tertanggal 1 November 2021 Tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kotya Bekasi Masa Bakti 2020-2025, sampai Dengan Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, dan Majelis Hakim Panel telah mersespons hal itu.
“Ini untuk memastikan agar semua proses dapat berjalan secara tertib dan tidak ada pihak yang menyalahgunakan segala kedudukan dan peran yang didapat melalui SK yang menjadi objek sengketa saat ini. Selaku Kuasa Hukum, kami berharap agar proses persidangan di Mahkamah Partai Golkar ini dapat berjalan secara fair, objektif dan imparsial, agar dapat melahirkan suatu putusan yang adil dan dapat diterima,” tutup Fahri Bachmid.