TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan yang memeras anggota Polsek Menteng inisial HW dijerat pasal berlapis.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP, 369 KUHP dan Pasal 27 (4) UU ITE dengan kurungan pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
"Dan akan ditambahkan dengan persangkaan dalam UU TPPU," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi saat rilis kasus tersebut di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran pada Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Anggota Polres Jakpus Tuai Sorotan, Dilindas Bandar Narkoba dan Jadi Korban Pemerasan Rp 250 Juta
Dalam rilis itu diungkap Kepas berdalih memeras anggota Polsek Menteng berinisial HW untuk membuat baju.
Dia meminta segera dikirimkan uang senilai Rp 2,5 Miliar.
"Dengan dalih membuat satu juta baju LSM, yang satu baju harganya Rp 250 ribu, harus bayar pada saat itu juga," ungkap Hengki.
Dari uang Rp 2,5 miliar yang diminta, terjadi tawar menawar sehingga turun menjadi Rp 250 juta.
Anggota polisi itu kemudian mentransfer senilai Rp 50 juta.
Merasa kurang, Kepas pun meminta lagi sisa uang itu secepatnya.
"Sebelum itu terjadi, kami sudah lakukan penangkapan di kantor sekretariat di Jakarta Selatan," ujarnya.
Polisi menangkap Kepas (35) dan anggota LSM lainnya berinisial RM (46).
Hengki membeberkan Kepas memeras uang HW nyatanya bukan untuk membuat baju LSM.
Uang itu digunakan untuk membayar utang, membeli mesin cuci dan elektronik lainnya.
"Kami sudah sita barang-barang hasil pemerasan itu," katanya.