Dalam aksi unjuk rasa ini, massa buruh mendesak Anies mencabut surat keputusan (SK) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Mereka meminta Anies tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemerintah tidak boleh membuat keputusan strategis pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebab dinyatakan inkostitusional bersyarat.
Sayangnya, setelah satu jam melakukan orasi, suasana kian memanas.
Baca juga: Geruduk Balai Kota DKI, Massa Buruh Memaksa Masuk Kantor Anies: Ayo Kawan Maju Satu Langkah
Massa buruh yang membentuk barisan terus maju satu langkah hingga mendekati gerbang Balai Kota DKI.
Akibatnya, sempat ada aksi saling dorong antar buruh dan petugas keamanan yang berjaga.
Adapun lempar botol dari arah massa ke dalam Kantor Gubernur DKI.
"Massa aksi duduk, kita buktikan, kita bisa tertib. Siapa tadi yang ngelempar ke dalam? Belum ada instruksi," kata orator dari mobil komando untuk meredam adanya gesekan lanjutan antar buruh dan pihak kepolisian.
"Perwakilan kita akan bertemu dengan Anies. Dia membuktikan sudah koperatif," sambungnya.
Baca juga: Amankan Aksi Buruh di Sekitar Balaikota DKI, Ribuan Aparat Keamanan Gabungan Diterjunkan
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah perwakilan buruh telah diaudiensi dan tengah menemui Anies di kantornya.
Massa Buruh Memaksa Masuk Kantor Anies
Massa buruh kembali menggeruduk balai Kota DKI Jakarta, hari ini, Senin (29/11/2021), mereka memaksa masuk Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hal ini lantaran penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI yang tak sesuai dengan tuntutan mereka, yakni 10 persen.
Selain itu, aksi unjuk rasa ini turut mendesak Anies mencabut surat keputusan (SK) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.