Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan gabungan mahasiswa berencana bakal menggelar aksi di sekitaran Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021) ini.
Ketua Perwakilan Daerah (Perda) KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan aksi yang bakal digelar ini bertujuan untuk mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta Anies Baswedan untuk melakukan revisi formula penetapan UMP 2022 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Tuntutan tersebut merespon terbitnya putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," kata Winarso dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (29/11/2021).
Baca juga: PKS Dukung Pembentukan Tim Siber MUI DKI untuk Tertibkan Ulah Buzzer Penyerang Anies
Atas keputusan MK tersebut, KSPI menilai seluruh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP 2022 termasuk gubernur DKI Jakarta.
"Anies Baswedan harus berani mencabut SK terkait UMP 2022," ucapnya.
Dengan begitu, dirinya menyatakan KSPI DKI Jakarta akan kembali turun ke jalan dengan massa aksi besar-besaran mengepung balaikota Jakarta pada hari ini.
"KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan mereka terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan Inkonsitusional oleh MK," tukasnya.
Tak hanya itu, Winarso menyebut KSPI DKI memberikan apresiasi kepada MK atas putusan tersebut.
Putusan yang dikeluarkan MK itu dinilai sesuai dengan kehendak buruh yang menolak keras penerapan UU Cipta Kerja klaster sektor Ketenagakerjaan yang dinilai tidak ramah terhadap kaum buruh.