Laporan Wartawan Warta Kota, Yolanda Putri Dewanti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menanggapi rencana Pemerintah Pusat memanfaatkan aset pemerintah di DKI Jakarta untuk membiayai pembangunan ibu kota negara baru di Kalimantan Timur.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakudirinya belum diajak berdiskusi terkait wacana tersebut.
Dia menegaskan, Pemprov DKI akan membahas wacana tersebut bersama DPRD DKI Jakarta,
"Soal itu memang belum dibahas, nanti teman-teman bersama DPRD kita akan bahas, kita akan tindaklanjuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat terkait Ibu Kota. Pasti nanti kami Pemprov dan DKI Jakarta akan dilibatkan," ucap Ariza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (29/11/21).
Dia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan DPR RI terkait wacana untuk pemindahan aset negara di DKI Jakarta.
Baca juga: Menteri Basuki Sebut Pembangunan Kawasan Inti Pusat Ibu Kota Negara di Kaltim Dimulai 2022
"Ya itu semuanya nanti akan bersama sama pempus dengan DPR RI kami di DKI bersama pemprov dan DPRD DKI bersama sama akan carikan solusi terbaik terkait aset aset DKI Jakarta," ucapnya.
Baca juga: Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim, Emil Salim: Ngeri, Gedung Kemenkeu Bisa Jadi Mal
Dikutip dari Kompas.com, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengoptimalisasi aset negara di DKI Jakarta senilai Rp 1.000 triliun untuk mendanai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
"Uangnya nanti akan digunakan untuk pembangunan di IKN," kata Direktur BMN DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan dalam media briefiing, Jumat (26/11/2021).
Menurutnya, aset di Jakarta yang akan dioptimalisasi meliputi tanah dan bangunan.
Saat ini, DJKN tengah memilih mana saja aset yang dapat dimonetisasi tersebut.
Optimalisasi aset di Jakarta tidak hanya dilakukan melalui penjualan saja, tetapi juga lewat kerja sama dengan jangka waktu sekitar 30 tahun.
"Karenanya kami tidak terburu-buru, artinya kami harus atur terlebih dahulu, termasuk memilih mana saja aset yang dapat dimonetisasi," ujarnya.
DJKN mencatat aset negara pada tahun 2020 mencapai Rp 11.098,67 triliun.
Sejumlah Rp 6.595,77 triliun di antaranya merupakan barang milik negara (BMN) seperti tanah, gedung, dan bangunan.
Kemudian adanya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan BMN, BMN sebagai penentu quality spending (belanja pemeliharaan dan belanja modal), salah satu sumber pembiayaan APBN (BMN sebagai underlying penerbitan sukuk), dan salah satu sumber pendanaan Ibu Kota Negara (IKN). (m27)
Artikel ini tayang di WartaKotalive.com dengan judul Rencana Pemerintah Gunakan Aset Negara di Jakarta untuk Danai Ibu Kota Baru, Ini Respons Wagub Ariza