Tubagus menjelaskan, pelaporan secara lisan lazim dilakukan apabila seseorang merasa terancam.
Setelah penanganan laporan selesai, biasanya baru warga diminta membuat laporan resmi.
"Orang yang merasa terancam laporannya saat dia terdesak saat khawatir dan saat terancam harta atau nyawa maka laporan disampaikan melalui lisan," kata Tubagus.
Penulis: Desy Selviany
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Serius Selidiki Kasus Penembakan di Tol Pondok Pinang, Propam Polda Metro Jaya Libatkan Mabes Polri
BERITA REKOMENDASI