Akibat aksi nekatnya itu, M mengalami patah tulang kaki dan tangan.
Selain itu, M sempat menikmati bogem mentah dari warga sekitar.
"Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Polsek Tambora.
Korban sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek semalam," katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jual Motor Hasil Menipu, Pria Ini Nekat Loncat dari Fly Over TB Angke Usai Ketahuan Pemiliknya,
BERITA REKOMENDASI