News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID

Kesetiaan Nora Alexandra Saat Jerinx SID Hendak Dijebloskan ke Penjara

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi sekaligus drumer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (mengenakan rompi tahanan kejaksaan) saat hendak menjalani penahanan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).

Pada Rabu siang, Jerinx diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Namun demikian, pada pukul 17.00 WIB, Jerinx kembali lagi ke Polda Metro Jaya dengan memakai rompi berwarna merah bertuliskan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Alasan penahanan

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memastikan Jerinx SID harus kembali dibui, karena ancaman hukumannya diatas lima tahun.

"Tersangka atas nama I Gde Ari Astina alias Jerinx SID harus ditahan karena jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun.

Jadi mungkinkan untuk melakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga ketika ditemui di kantornya, di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Sebelum Ditahan, Jerinx SID Akui Santai Jalani Proses Hukum Kasusnya dengan Adam Deni

Kendati demikian, Bima berterima kasih karena penabuh drum grup band Superman Is Dead itu tidak pernah melakulan pelawanan, selama menjalani proses hukum.

"Jerinx kooperatif sekali. Saya dapat informasi dari Jaksa yabg melakukan pemeriksaan tahap 2. Sangat kooperatif," ucapnya.

Namun, Bima menegaskan pihaknya menjalani pekerjaan sesuai UU yang berlaku, sehingga harus menetapkan suami Nora Alexandra menjadi tahanan.

Bima juga tak bisa memastikan kedepan apakah akan menerima penangguhan penahanan dari Jerinx SID, agar bisa keluar dari penjara walau masih berstatus tersangka.

"Terkait itu tentu saat ini kita blm bisa bicara dapat atau tidak. Tapi yang jelas pada saat ini telah dilakukan upaya penahanan," ujar Bima Suprayoga.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.

Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID. 

Penulis: Desy Selviany

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dilingkupi Kesedihan, Nora Alexandra Tak Lepas Pelukan saat Jerinx Hendak Dijebloskan ke Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini