TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melarang kegiatan Reuni 212 digelar di area Patung Kuda atau di tempat lain di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada Kamis (2/12/2021).
Pelarangan itu karena acara yang dipanitiai oleh Persaudaraan Alumni 212 itu tak mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Gelaran itu juga dikhawatirkan menimbulkan klaster baru penularan varian baru Covid-19.
Ditlantas Polda Metro Jaya lalu mempersiapkan skema pengamanan dan pengalihan arus lalu lintas jelang Reuni 212 di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Baca juga: UPDATE Reuni 212: Panitia Hormati Keputusan Yayasan Az Zikra, Polisi Tutup Jalan di Kawasan Monas
Kawasan Monas dan Medan Merdeka Barat
Penutupan kawasan Monas dan Medan Merdeka Barat akan disterilkan mulai Kamis dini hari atau pukul 00.00 WIB.
Karena kawasan tersebut berada di tengah perkantoran pemerintah dan swasta, mau tak mau masyarakat harus mencari jalan alternatif.
"Ditutup dan berlaku mulai pukul 24.00 WIB nanti malam sampai dengan setidaknya pukul 21.00 tanggal 2 Desember besok," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021), diberitakan Tribunnews.com.
Penutupan itu dilakukan untuk mengantisipasi massa yang masih memaksa hadir ke acara itu.
"Jadi dalam rangka mengantisipasi terjadinya kerumunan massa 212 yang diketahui ada sebagian yang memaksa untuk hadir, kami lakukan TWG."
"Polda Metro Jaya sendiri tidak memberikan izin terhadap kegiatan tersebut, kami akan melaksanakan penyekatan di seputar kawasan Bundaran Patung Kuda dan kawasan Monas," jelasnya.
Akses ke Jakarta Disekat
Sementara itu sejumlah akses jalan ke Jakarta dilakukan penyekatan.
Aparat kepolisian melakukan penyekatan demi mengantisipasi massa Reuni 212 ke Jakarta.