Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kegiatan Reuni 212 di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Monas, Jakarta Pusat telah selesai.
Aparat kepolisian pun kembali membuka ruas jalan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Monas hingga Kebon Sirih, Jakarta Pusat yang sebelumnya ditutup.
Pembukaan akses jalan dilakukan seiring bubarnya massa di lokasi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sejumlah ruas jalan yang sebelumnya ditutup untuk mencegah massa Reuni 212, sudah kembali dibuka dan bisa dilintasi kendaraan.
"Sudah normal semua, sudah dibuka secara bertahap, tadi pukul 14.00 WIB. Menuju Patung Kuda dan sekitarnya sudah dibuka semua, sudah kembali normal," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2021).
Baca juga: Diputar Balik Polisi di Bekasi, Penumpang Bus Berisi Peserta Aksi Reuni 212 Menuju Jakarta Pasrah
Zulpan menambahkan, pembukuan penyekatan di sekitaran Patung Kuda dilakukan setelah petugas memastikan tidak ada konsentrasi massa Reuni 212.
Semua peserta aksi diimbau petugas untuk membubarkan diri sejak pukul 11.00 WIB.
"Saat ini sudah steril sudah enggak ada lagi konsentrasi massa. Begitu juga yang di Jalan Wahid Hasyim, itu saja. Kami berharap tidak ada yang mencoba berangkat lagi, sudah normal lah," katanya.
Sebagai informasi, Reuni 212 mulanya bakal berlangsung di dua tempat, yakni kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat dan Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Peserta Aksi PA 212 yang Ditahan Maupun Diberi Sanksi Pidana
Aksi yang berubah format menjadi aksi Super Damai itu rencananya dipusatkan di kawasan Patung Kuda, pukul 08.00-11.00 WIB, kemudian dilanjutkan di Masjid Az Zikra.
Namun, kedua acara itu tak memiliki izin dari kepolisian sehingga aparat melakukan penutupan kawasan dengan memasang barrier dan kawat berduri.
Tak ada peserta yang ditahan
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan tidak ada satu pun peserta aksi Super Damai yang digelar Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang ditahan atau diberikan sanksi pidana.