TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polisi terus menambah daftar tersangka kasus bentrokan ormas di Pasar Lembang, Ciledug, Tangerang.
Total saat ini ada tujuh tersangka yang telah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.
Sebelumnya, terjadi bentrok antara dua ormas tersebut di Pasar Lembang, Kecamatan Ciledug pada Jumat (19/11/2021) malam.
Bentrok yang terjadi antara PP dengan FBR itu diketahui memakan korban luka serius sebanyak lima orang.
Baca juga: Sidang Perdana Diwarnai Protes:Jaksa Main HP, Bandingkan dengan Sidang Rizieq hingga Munarman Curhat
Beberapa pekan lalu, Polres Metro Tangerang Kota sudah menetapkan lima tersangka dari tawuran antar dua ormas itu yang melibatkan senjata tajam.
Kini, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan kalau tersangka dari tawuran yang meresahkan tersebut bertambah menjadi tujuh orang.
"Terkait ormas PP dengan FBR beberapa waktu lalu sampai saat ini, ada tujuh orang yang kita tahan di Polres Metro tangerang," jelas Deonijiu kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
7 Tersangka Dijerat Pasal 170 KUHPidana dan 3 di Antaranya Juga Kena Pasal Narkotika
Menurutnya, sebagian tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana soal pengeroyokan menimbulkan korban dengan luka sangat serius.
Sebab, korban dari tawuran tersebut sampai saat ini diketahui masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Dimana ususnya keluar dan kepala pecah, kemudian saat ini masih perawatan di rumah sakit," sambung Deonijiu.
Baca juga: Makin Banyak Massa Hadiri Reuni 212, Polda Metro Sebut Tidak ada Pengamanan Khusus
Sementara, tiga tersangka lainnya terjerat kasus narkotika.
Ketiga tersangka yang belum diketahui identitasnya tersebut diketahui dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat bentrokan terjadi.
"Ada tiga orang lagi kita tahan, saat pemeriksaan terlibat dalam penggunaan narkoba. Di mana mereka-mereka ada dilokasi peristiwa bentrok itu. Saat ini kita tahan di Polres Metro Tangerang untuk pemeriksaan lanjut," beber Deonijiu.